IKNPOS.ID- Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengatakan ASN akan mulai pindah ke IKN secara bertahap.
Pada Juli 2024, ada sejumlah menteri dan jajaran yang akan mulai pindah ke IKN.
“Salah satunya, sudah ketemu Menteri PUPR yang memang akan pindah pertama bulan Juli 2024,” ujar mantan kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) tersebut.
Lalu pada Agustus 2024, IKN disiapkan sebagai tempat upacara peringatan Hari Kemerdekaan RI yang melibatkan sekitar 1.500 personel.
“Kemudian pada September 2024 dilanjutkan dengan pemindahan ASN secara lebih masif. Ada prioritas satu, dua, dan tiga, berapa jumlah eselon I-nya dan seterusnya, semua sudah ada datanya. Tinggal eksekusi saja,” papar Anas.
Menurut Menteri Anas, secara ideal jumlah pegawai ASN yang diperlukan untuk berada di IKN pada prioritas pertama sekitar 11.916 pegawai.
Namun demikian, pemindahannya tetap disesuaikan dengan ketersediaan hunian dan infrastruktur di IKN.
Berdasarkan hasil penapisan yang telah dilakukan, lanjut Anas, terdapat beberapa prioritas unit kerja mana saja pada beberapa Kementrian/Lembaga (K/L) untuk dipindah secara bertahap.
Prioritas Pertama, terdapat 179 Unit Eselon I dari 38 K/L; Prioritas Kedua, terdapat 91 Unit Eselon I dari 29 K/L; dan Prioritas Ketiga, terdapat 378 Unit Eselon I dari 59 K/L.
“Terkait dengan siapa-siapa saja pegawai ASN yang akan dipindahkan, diatur teknisnya oleh masing-masing K/L yang terkait, dengan mempertimbangkan jumlah hunian yang tersedia dan kompetensi pegawai,” jelasnya dalam keterangan,dikutip Senin 27 Mei 2024.
Anas merinci beberapa prinsip dalam pelaksanaan pemindahan Pegawai ASN K/L pusat ke IKN, yaitu ;
- Semua ASN K/L pada satuan kerja pusat akan dipindahkan ke IKN;
- Skema pemindahan ASN dilakukan secara bertahap;
- Setiap ASN diharapkan mendapat satu unit hunian apartemen/rumah dinas (disesuaikan dengan ketersediaannya);
- ASN yang dipindah pada tahap pertama perlu diberikan tunjangan khusus (tunjangan sebagai pionir);
- Serta penerapan Smart Government.
Lanjutnya dikatakan, dari aspek kelembagaan dan tata kelola, pemindahan IKN dilakukan secara bertahap, yaitu Jangka Pendek, Jangka Menengah, dan Jangka Panjang.
Dalam fase pertama, fokusnya adalah untuk menyiapkan miniatur pemerintahan.
Fase kedua, Penerapan Shared Office dan Shared Services System. Fase ketiga, implementasi smart government.