Home News Gugatan Syarat Usia Kepala Daerah Dikabulkan
News

Gugatan Syarat Usia Kepala Daerah Dikabulkan

Share
Mahkama Agung kabulkan gugatan syarat usia kepala daerah
Mahkama Agung kabulkan gugatan syarat usia kepala daerah
Share

IKNPOS.ID- Mahkamah Agung (MA) mengabulkan gugatan Ketua Umum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana terhadap pasal 4 ayat 1 huruf d PKPU Nomor 9 Tahun 2020.

Di mana berisi tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan/Atau Walikota Dan Wakil Walikota.

Perkara dengan nomor registrasi 23 P/HUM/2024 ini diajukan Ahmad Ridha Sabana dan kawan-kawan dengan termohon KPU RI. Ahmad menggugat pasal tersebut terkait syarat usia calon kepala daerah.

Perkara itu sendiri masuk pada 23 April 2024. “Kabul permohonan HUM,” demikian tertulis dalam situs Kepaniteraan MA, dikutip Jumat 31 Mei 2024.

Sementara tanggal distribusi perkaranya 27 Mei 2024. Sedangkan, tanggal putus perkara 29 Mei 2024.

Majelis Hakim Agung yang mengadili perkara ini diketuai Yulius dengan anggota Cerah Bangun dan Yodi Martono Wayunad

“Lama memutus: 3 hari,” demikian tertulis di situs MA. Meski demikian, MA belum menampilkan putusan lengkap terkait permohonan tersebut.

Dalam pertimbanganya, MA berpandangan Pasal 4 Ayat (1) huruf d Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Adapun Pasal 4 Ayat (1) huruf d PKPU berbunyi “Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak penetapan Pasangan Calon”.

Menurut MA Pasal 4 PKPU Nomor 9 Tahun 2020 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak pelantikan pasangan Calon terpilih” Atas putusan ini, MA memerintahkan KPU RI untuk mencabut Pasal 4 Ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota tersebut.

Share
Related Articles
News

Status Masjid IKN Jadi Masjid Negara, Tunggu Keppres

IKNPOS.ID - Otorita Ibu Kota Nusantara memastikan status Masjid IKN yang berada...

News

Prabowo Dijadwalkan Teken Kesepakatan Tarif Dagang dengan AS pada 19 Februari

Mensesneg) Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa Presiden Prabowo Subianto direncanakan menandatangani kesepakatan tarif...

bendera One Piece
News

Mensesneg Bantah Penolakan Kepala Desa soal Alokasi Dana Desa untuk Kopdes

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menegaskan tidak ada penolakan dari kepala desa...

IRAN TAK GENTAR! Ancaman Trump Dibalas Ultimatum Mematikan
News

Situasi Memanas, Amerika Siap Serang Iran Sabtu Ini

IKNPOS.ID - Situasi antara Amerika Serikat dan Iran kembali berada di titik...