Home News 2.086 Hektar Lahan di IKN Belum Dibebaskan, AHY Jelaskan Begini
NewsPemerintahan

2.086 Hektar Lahan di IKN Belum Dibebaskan, AHY Jelaskan Begini

Share
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyampaikan perkembangan terkait 2.086 hektare lahan di Ibu Kota Nusantara (IKN) yang belum dibebaskan.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyampaikan perkembangan terkait 2.086 hektare lahan di Ibu Kota Nusantara (IKN) yang belum dibebaskan. Foto: Dok/Instagram
Share

IKNPOS.ID-Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyampaikan perkembangan terkait 2.086 hektare lahan di Ibu Kota Nusantara (IKN) yang belum dibebaskan.

AHY mengatakan proses ganti untungnya tengah diupayakan oleh Otorita IKN (OIKN).

AHY menyampaikan terkait urusan ganti untung lahan tersebut adalah wewenang dari Otorita IKN.

Dia pun telah bertemu dengan Otorita IKN dan disampaikan kepadanya bahwa proses ganti untung sedang diupayakan.

“Otorita IKN juga tengah bekerja setahu saya, saya sudah bertemu dengan Kepala Otorita IKN, dan juga tim terpadu yang ada di wilayah Kaltim, termasuk di sekitar Penajam Panser Utara dan Kutai yang menjadi lokasi pembangunan IKN itu tengah berupaya untuk segera menuntaskan proses ganti untung, relokasi sesuai dengan yang disepakati bersama,” kata AHY di Denpasar, Bali, Selasa 21 Mei 2024.

AHY mengatakan proses pembebasan lahan itu tidak mudah.

Dia juga menyampaikan arahan Presiden Jokowi yang meminta agar masyarakat tidak ada yang menjadi korban dalam proses pembebasan lahan di IKN.

“Memang kita ingin mempercepat pembangunan IKN tapi tidak boleh ada masyarakat yang kemudian tergusur tercabut dari akarnya tanpa ada pendekatan yang manusiawi, dan tentunya berkeadilan,” tuturnya.

Lebih lanjut, AHY mengatakan jika proses pembebasan lahannya sudah selesai, Kementerian ATR/BPN siap mempercepat pemberian sertifikat. Hal itu untuk memberikan kejelasan hak atas tanah yang ada.

“Tetapi pada saatnya ketika sudah clean and clear, maka ATR/BPN akan sangat siap untuk mempercepat pemberian sertifikat dan memberikan kepastian hukum hak atas tanah bagi siapa pun termasuk nanti investor yang akan masuk,” ungkapnya.

Share
Related Articles
kenaikan iuran BPJS Kesehatan 2025
News

Soal Kesepakatan Dagang RI–AS, MUI Ingatkan: Sertifikasi Halal Tak Bisa Ditawar!

Ketua Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Prof KH Asrorun Ni’am Sholeh,...

Mensos Saifullah Yusuf.
News

Gus Ipul Beberkan Data Terbaru: 89 Persen PKH Sudah Masuk Rekening Penerima

Mensos Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menyampaikan bahwa realisasi penyaluran bantuan sosial...

News

Kemenag Siapkan Pembangunan Madrasah Terintegrasi di IKN untuk Dukung Pendidikan Berkualitas

Menteri Agama Nasaruddin Umar berencana membangun Madrasah Terintegrasi di Ibu Kota Nusantara...

News

Ahmad Sahroni Kembali ke Komisi III DPR, Warga Priok Bongkar Fakta Mengejutkan yang Bikin Netizen Terdiam!

IKNPOS.ID - Dunia politik Tanah Air kembali geger. Nama Ahmad Sahroni kembali...