IKNPOS.ID – Wakil Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Wamendes PDTT) Paiman Raharjo mempaparkan proses dan tahapan-tahapan yang sudah dilakukan pemerintah untuk perpindahan ke Ibu Kota Nusantara (IKN)
Menurutnya, perpindahan Ibu Kota Negara banyak terjadi kritikan bagi pemerintah, bahkan pemerintah dinilai terlalu cepat menerbitkan undang-undang, dan kesannya terburu-buru.
“Sebenarnya perpindahan Ibu Kota Negara telah melalui kajian yang panjang dan sangat matang yang didasarkan pada aspek ekologi, sosiologi dan historis,” kata Paiman.
Paiman menilai, secara ekologis permukaan tanah Jakarta semakin turun setiap tahunnya, ditambah dengan kepadatan penduduk yang luar biasa, menjadikan kondisi Jakarta memang sangat padat.
Kemudian secara sosiologis, Jakarta penduduknya sangat padat sekali, sehingga terjadi kesenjangan sosial, dan juga rentan dengan polusi udaranya yang kurang sehat.
“Sedangkan secara historis, bahwa perpindahan Ibu Kota Negara ini telah diusulkan, digagas oleh Proklamator sekaligus Presiden pertama Republik Indonesia, Presiden Soekarno,” ujarnya.
Oleh karena itu, kata Paiman, jika ada kelompok-kelompok yang mengritik dan menentang pemerintah tentang perpindahan Ibu Kota ke IKN ini sesungguhnya kurang pas.
“Maksud dari pemerintah dengan pindahnya ke IKN, akan terjadi pemerataan pembangunan,” ucapnya.
Keberadaan IKN diyakini bakal tingkatkan kesejahteraan masyarakat seperti bakal adanya pembangunan infrastruktur dan peningkatan fasilitas.
“Nantinya ini bakal beri efek tingkatkam kesejahteraan masyarakat,” sambungnya.
10 Strategi Pembangunan Desa di IKN
Paiman memaparkan strategi pembangunan desa dan perdesaan yang akan dilakukan di sekitar IKN. Menurutnya, terdapat 10 strategi pembangunan yang sudah disiapkan.
Pertama, Pemerintah Desa melakukan perbaikan kualitas perencanaan pembangunan desa melalui perencanaan pembangunan desa berbasis Data Desa SDGs Desa dan IDM.
Yang kedua, Pemerintah Daerah memberikan dukungan melalui program atau kegiatan yang menyasar pada indikator IDM yang masih lemah sesuai dengan hasil penjaringan data dukungan program atau kebijakan Pemda di Desa Tertinggal dan Sangat Tertinggal tahun 2024.