IKNPOS.ID – Wakil Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Wamendes PDTT) Paiman Raharjo mempaparkan proses dan tahapan-tahapan yang sudah dilakukan pemerintah untuk perpindahan ke Ibu Kota Nusantara (IKN)
Menurutnya, perpindahan Ibu Kota Negara banyak terjadi kritikan bagi pemerintah, bahkan pemerintah dinilai terlalu cepat menerbitkan undang-undang, dan kesannya terburu-buru.
“Sebenarnya perpindahan Ibu Kota Negara telah melalui kajian yang panjang dan sangat matang yang didasarkan pada aspek ekologi, sosiologi dan historis,” kata Paiman.
Paiman menilai, secara ekologis permukaan tanah Jakarta semakin turun setiap tahunnya, ditambah dengan kepadatan penduduk yang luar biasa, menjadikan kondisi Jakarta memang sangat padat.
Kemudian secara sosiologis, Jakarta penduduknya sangat padat sekali, sehingga terjadi kesenjangan sosial, dan juga rentan dengan polusi udaranya yang kurang sehat.
“Sedangkan secara historis, bahwa perpindahan Ibu Kota Negara ini telah diusulkan, digagas oleh Proklamator sekaligus Presiden pertama Republik Indonesia, Presiden Soekarno,” ujarnya.
Oleh karena itu, kata Paiman, jika ada kelompok-kelompok yang mengritik dan menentang pemerintah tentang perpindahan Ibu Kota ke IKN ini sesungguhnya kurang pas.
“Maksud dari pemerintah dengan pindahnya ke IKN, akan terjadi pemerataan pembangunan,” ucapnya.
Keberadaan IKN diyakini bakal tingkatkan kesejahteraan masyarakat seperti bakal adanya pembangunan infrastruktur dan peningkatan fasilitas.
“Nantinya ini bakal beri efek tingkatkam kesejahteraan masyarakat,” sambungnya.
10 Strategi Pembangunan Desa di IKN
Paiman memaparkan strategi pembangunan desa dan perdesaan yang akan dilakukan di sekitar IKN. Menurutnya, terdapat 10 strategi pembangunan yang sudah disiapkan.
Pertama, Pemerintah Desa melakukan perbaikan kualitas perencanaan pembangunan desa melalui perencanaan pembangunan desa berbasis Data Desa SDGs Desa dan IDM.
Yang kedua, Pemerintah Daerah memberikan dukungan melalui program atau kegiatan yang menyasar pada indikator IDM yang masih lemah sesuai dengan hasil penjaringan data dukungan program atau kebijakan Pemda di Desa Tertinggal dan Sangat Tertinggal tahun 2024.
“Selain itu juga Memperkuat kelembagaan ekonomi di Desa dengan dibentuknya BUMDesa, Desa Wisata dan lainnya,” terangnya.
Ketiga, pembangunan desa dan perdesaan disekitar IKN juga perlu adanya Kolaborasi dan sinergi lintas sektor melalui sinkronisasi program/kegiatan, sinergi antar pendamping Kementerian/Lembaga.
“Tentunya menciptakan ruang kerjasama dengan Perguruan Tinggi dan mitra pembangunan lainnya untuk mempercepat pengentasan Desa Tertinggal dan sangat Tertinggal, serta ppenurunan angka kemiskinan di desa,” imbuhnya.
Keempat, diperlukan juga adanya Peningkatan efektivitas pemanfaatan Dana Desa untuk penanganan kemiskinan ekstrem, ketahanan pangan dan hewani, pencegahan dan penurunan stunting skala desa, dan pengembangan sektor prioritas di desa sesuai potensi dan karakteristik desa.
Kelima, perlu adanya pemanfaatan ruang desa untuk penghidupan berkelanjutan dalam rangka mengendalikan setiap pemanfaatan dan perubahan pemanfaatan lahan (alih fungsi) di Desa yang berdampak terhadap perubahan iklim dan degradasi lingkungan.
“Keenam dengan optimalisasi pemanfaatan aset dan potensi desa untuk mencapai kemandirian dan kesejahteraan Desa,” ungkapnya.
Ketujuh dengan Penguatan peran Pemda dalam mengkonsolidasikan penyelenggaraan pembangunan kawasan perdesaan, mulai dari perencanaan hingga evaluasi berdasarkan potensi kawasan.
Kedelapan dengan Pengembangan kerjasama antar Desa (termasuk antar BUMDes/BUMDes Bersama) dan kerjasama Desa dengan pihak ketiga melalui badan pengelola kawasan.
Kemudian yang kesembilan dengan penguatan sosial budaya lokal desa melalui pendidikan budaya, pengembangan pariwisata berbasis budaya, dan pelestarian bahasa dan adat istiadat.
“Terakhir, perlu meningkatkan pengendalian terhadap kerusakan lingkungan dan konservasi sumber daya alam sesuai dengan daya dukung lingkungan agar terciptanya kelestarian lingkungan yang berkelanjutan,” pungkasnya.