Pemerintah mengeluarkan kebijakan pemberian Bonus Hari Raya (BHR) bagi para pengemudi ojek online (ojol) menjelang perayaan Idul Fitri 2026.
Kemnaker menegaskan pentingnya transparansi dalam pemberian Bonus Hari Raya (BHR) Keagamaan 2026 bagi pengemudi dan kurir layanan angkutan berbasis aplikasi.