IKNPOS.ID – Presiden Joko Widodo (Jokowi) dijadwalkan akan resmi mengakhiri masa jabatannya sebagai Presiden RI pada 20 Oktober 2024.
Namun hingga saat ini, Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemindahan status ibu kota dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN) belum juga ditandatangani.
Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres) Heru Budi Hartono memastikan bahwa meskipun Keppres pemindahan ibu kota negara belum diteken, proses pemindahan tetap akan berjalan sebagaimana rencana.
“Kalau pindah ya jadi, IKN kan sudah jadi. 17 Agustus sudah [menggelar upacara] di sana,” kata Heru di Jakarta, dikutip Minggu 8 September 2024.
Menurut Heru, bahwa Keppres tersebut sebenarnya sudah siap, hanya menunggu waktu yang tepat untuk ditandatangani oleh Presiden Jokowi.
Namun, ia enggan menyebutkan kapan tepatnya keputusan itu akan diteken.
“Tinggal menunggu waktu yang tepat,” tutupnya.
Sebelumnya, Jokowi sempat memberikan sinyal bahwa Keppres pemindahan ibu kota dapat ditandatangani secara fleksibel, baik di bawah pemerintahannya maupun pada masa pemerintahan Presiden terpilih, Prabowo Subianto.
Jokowi menegaskan bahwa penerbitan Keppres terkait pemindahan ibu kota akan disesuaikan dengan perkembangan pembangunan di IKN.
“Keppres bisa sebelum, bisa setelah Oktober. Kita melihat situasi lapangan,” ungkap Jokowi.
Lebih lanjut, Jokowi menegaskan bahwa pemerintah tidak ingin memaksakan penerbitan aturan jika memang IKN belum sepenuhnya siap untuk menjadi ibu kota negara.
Pemerintah akan terlebih dahulu memastikan progres pembangunan di lapangan sebelum mengambil keputusan final.
“Kita tidak ingin memaksakan sesuatu yang memang belum siap. Semua dilihat dari progres lapangannya,” pungkas Jokowi.
Dengan demikian, proses pemindahan ibu kota dari Jakarta ke IKN akan terus berjalan sesuai rencana, meskipun penandatanganan Keppres masih menunggu perkembangan lebih lanjut.