IKNPOS.ID – Berdasarkan Peraturan Presiden No 62 Tahun 2020 tentang Manajemen Proyek Strategis Nasional, seluruh pekerja yang terlibat dalam proyek-proyek strategis nasional harus memiliki sertifikasi sesuai standar yang ditetapkan.
Hal ini menjadi tantangan besar, mengingat tenaga kerja konstruksi bersertifikasi di Indonesia masih sangat terbatas. Dari puluhan juta tenaga kerja konstruksi yang tersebar di seluruh Indonesia, baru sekitar 1,6 juta yang telah memiliki sertifikasi.
Dari jumlah itu, baru 2.497 pekerja yang tersertifikasi pada proyek pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur (Kaltim). Pada puncak konstruksinya, IKN diperkirakan membutuhkan sekitar 150.000 hingga 200.000 pekerja konstruksi bersertifikasi.
Sebagai perusahaan yang memiliki komitmen kuat terhadap peningkatan kualitas dan penerapan standar nasional, Semen Merah Putih merasa perlu untuk turut mengambil peran penting dalam menyelesaikan tantangan ini.
“Sertifikasi yang kami adakan bukanlah sekedar formalitas. Ini adalah jaminan bahwa setiap pekerja telah memiliki kompetensi yang diakui sesuai standar nasional. Kami tidak hanya fokus pada penyediaan material berkualitas, tetapi juga memastikan bahwa tenaga kerja konstruksi memiliki keahlian yang relevan,” jelas Head of Marketing Semen Merah Putih, Nyiayu Chairunnikma di Jakarta, Rabu 4 September 2024.
Sebagai bagian dari strategi untuk meningkatkan literasi dan kompetensi pekerja konstruksi, Semen Merah Putih mengembangkan program Mandor Pintar Institute (MPI). Program ini dirancang khusus untuk memberikan pelatihan dan sertifikasi bagi pekerja konstruksi dari jenjang 1 hingga 6, mencakup keterampilan dasar hingga keahlian teknis lanjutan.
MPI telah berhasil mensertifikasi ratusan pekerja di berbagai wilayah di Jawa, termasuk Banten, Jawa Barat, dan Jawa Timur, dengan tujuan memperkuat kualitas tenaga kerja konstruksi nasional.
Semen Merah Putih juga sudah berkolaborasi dengan Balai Jasa Konstruksi Wilayah III (BJKW3) serta Gapensi, untuk mempercepat peningkatan jumlah tenaga kerja bersertifikasi sesuai amanat PP No 62 Tahun 2020.