Home Ragam Gus Salam dan Gus Yusuf “dijegal” Pasal Perkum di Muktamar NU Ke-35
Ragam

Gus Salam dan Gus Yusuf “dijegal” Pasal Perkum di Muktamar NU Ke-35

Share
Muktamar NU
Ratusan Nahdliyyin muda mendesak arena Muktamar NU 2026 dan menyampaikan 7 tuntutan terkait pencalonan Ketua Umum PBNU.
Share

IKNPOS.ID – Ratusan pemudan nahdliyyin masuk merangsek mendesak ke arena Muktamar menyampaikan aspirasi saat berlangsungnya Sidang Pleno Pemilihan Ketua Umum PBNU 2026-2031 sebagai rangkaian dari agenda persidangan Muktamar NU yang ke 35 di PP Tambakberas, Jombang, Jawatimur.

Koordinator aksi, Fathoni, menyatakan, sudah sejak awal dipilihnya Ketua Panitia Muktamar, Saifulloh Yusuf, memang terindikasi Muktamar akan dikondisikan dan digunakan untuk kepentingan kelompok tertentu. “Bisa kita lihat hari ini, dengan mata telanjang bahwa Saiful dengan kroninya Pak Nuh, memainkan peran mengatur sidang sedemikian rupa untuk kepentingannya sendiri dan memanfaatkan kyai sepuh untuk kepentingan sendiri”

“Pengesahan penggunaan peraturan perkumpulan yang memuat syarat ketua umum dimainkan sedemikian rupa. Ketentuan masa idah politik 1 tahun dan sanksi organisasi di bahas kembali sehingga mengeliminir beberapa kader-kader terbaik menjadi calon ketua umum PBNU. Baik itu Gus Yusuf Chudhori maupun Gus Salam Shohib.” Lanjutnya.

Dalam kesempatan ini disampaikanlah 7 tuntunan Nahdliyyin Muda :
1. Menolak segala bentuk penggunaan Perkum sebagai alat untuk menghalangi pencalonan KH Muhammad Yusuf Chudlori (Gus Yusuf) dan Gus Salam Sohib secara sepihak dan diskriminatif.
2. Menegaskan bahwa Perkum harus menjadi instrumen penataan organisasi, bukan senjata politik untuk menyingkirkan calon tertentu dalam Muktamar PBNU.
3. Mendesak panitia dan seluruh jajaran PBNU menerapkan aturan secara adil, terbuka, konsisten, serta tidak berlaku surut atau ditafsirkan berdasarkan kepentingan kelompok.
4. Menuntut adanya penjelasan resmi dan ruang klarifikasi yang setara bagi Gus Yusuf sebelum keputusan apa pun diambil terkait kelayakan pencalonannya.
5. Mengingatkan bahwa kedaulatan tertinggi organisasi berada di tangan muktamirin. Karena itu, hak PWNU, PCNU, dan PCI NU untuk menentukan calon terbaik tidak boleh dibatasi melalui rekayasa administratif.
6. Mengajak para kiai, ulama, dan seluruh peserta Muktamar menjaga marwah jam’iyah dengan memastikan kontestasi berlangsung jujur, bermartabat, serta berpedoman pada AD/ART dan nilai-nilai keadilan.
7. Menyerukan kepada seluruh Nahdliyin, khususnya generasi muda NU, untuk mengawal Muktamar secara kritis, damai, dan konstitusional agar tidak ada calon yang dijegal dan tidak ada aspirasi yang dibungkam.

Share
Related Articles
BTN
Ragam

BTN Dorong Kualitas dan Keterhunian Rumah Subsidi, Perkuat Penyaluran FLPP di Jambi

IKNPOS.ID - PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) mendorong peningkatan kualitas...

Shopee
Ragam

Naykilla Ungkap Gaya Belanja Centyl, Ada Face Sticker hingga Fashion Viral bersama Shopee 9.9 Super Shopping Day

IKNPOS.ID - Face sticker warna-warni, aksesori rambut yang gemas, statement belt, hingga...

BTN
Ragam

Danantara Housing Expo Perkuat Ekosistem Perumahan, BTN Dorong KPR Makin Terjangkau

IKNPOS.ID - Danantara Housing Expo (DHE) 2026 memperkuat kolaborasi ekosistem perumahan dengan...

Ragam

Cari Rumah Makin Gampang Bareng BTN di Danantara Housing Expo 2026

IKNPOS.ID - PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) memperkuat perannya dalam...