Home News IRT di Kapuas Tengah Ditangkap, Temuan 57 Paket Sabu
News

IRT di Kapuas Tengah Ditangkap, Temuan 57 Paket Sabu

IRT simpan sabu

Share
Share

IKNPOS.ID – Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Kapuas Tengah, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah setempat, dengan mengamankan seorang perempuan ibu rumah tangga (IRT) berinisial R (41) bersama barang bukti sabu seberat 8,34 gram.

“Penangkapan dilakukan pada Kamis (16/4) malam, sekitar pukul 19.30 WIB di rumah terduga pelaku R yang berlokasi di Jalan Lintas Pujon–Jangkang, Desa Pujon, Kecamatan Kapuas Tengah,” kata Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma, melalui Kapolsek Kapuas Tengah AKP M. Saladin, di Kuala Kapuas, Jumat.

 

Tindakan ini dilakukan, setelah sebelumnya menerima informasi dari masyarakat pada Rabu (15/4) terkait dugaan aktivitas transaksi narkoba di rumah pelaku. Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya melakukan penggerebekan dan penggeledahan di lokasi tersebut.

Dalam penggeledahan tersebut, petugas menemukan 57 paket plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat total 8,34 gram. Barang haram tersebut disimpan di dalam dompet motif batik yang digantung di dinding rumah.

Selain itu, turut diamankan barang bukti lain berupa satu unit telepon genggam, uang tunai sebesar Rp2.280.000, serta sejumlah barang pendukung lainnya.

Penangkapan dan penggeledahan turut disaksikan oleh Ketua RT setempat. Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya dan berada dalam penguasaannya.

 

Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polres Kapuas untuk proses lebih lanjut.

Dari hasil uji awal menggunakan alat tes narkoba menunjukkan perubahan warna indikator menjadi biru, yang mengindikasikan adanya kandungan zat methamphetamine yang merupakan kandungan barang haram.

 

Atas pelanggaran ini, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan terkait dalam KUHP, dengan ancaman pidana sesuai hukum yang berlaku.

Saat ini, penyidik Satresnarkoba Polres Kapuas masih melakukan pengembangan kasus guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.

Share
Related Articles
News

1.700 Personel Disiagakan Amankan Aksi 21 April di Samarinda

IKNPOS.ID - Kepolisian Daerah Kalimantan Timur menyiapkan pengamanan besar untuk mengawal aksi...

Gibran Rakabuming berkantor di IKN
News

Akademisi ITB Sproti Perencanaan Infrastruktur IKN hingga Kertajati yang Dinilai Bermasalah

IKNPOS.ID - Sejumlah proyek strategis nasional kembali menjadi sorotan kalangan akademisi. Guru...

News

TNI AU Evakuasi 8 Korban Insiden Helikopter PK CFX di Kalbar

Evakuasi korban helikopter