Home Lifestyle Razia Pajak Kendaraan Palangka Raya Memanas: Bayar di Tempat atau Surat Tilang Melayang? Ini Aturannya!
LifestyleNews

Razia Pajak Kendaraan Palangka Raya Memanas: Bayar di Tempat atau Surat Tilang Melayang? Ini Aturannya!

Razia Pajak Kendaraan Palangka Raya

Share
Operasi gabungan melibatkan kepolisian, Dishub, dan badan pendapatan daerah, razia pajak kendaraan digelar intensif
Operasi gabungan melibatkan kepolisian, Dishub, dan badan pendapatan daerah, razia pajak kendaraan digelar intensif
Share

IKNPOS.ID – Otoritas terkait di Kota Cantik Palangka Raya kembali memperketat pengawasan terhadap kepatuhan administrasi kendaraan bermotor. Melalui operasi gabungan yang melibatkan kepolisian, Dinas Perhubungan, dan badan pendapatan daerah, razia pajak kendaraan kini digelar secara intensif di sejumlah titik strategi.

Langkah tegas ini diambil bukan sekedar untuk menertibkan surat-surat, melainkan sebagai upaya masif untuk mencapai target pendapatan daerah dari sektor Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang masih tertunggak.

Dalam razia kali ini, petugas tidak hanya memeriksa kelengkapan SIM dan STNK, tetapi secara khusus menyisir kendaraan yang masa berlaku pajaknya telah habis. Menariknya, pemerintah daerah juga menyediakan layanan unit Samsat Keliling di lokasi razia.

Fasilitas ini memungkinkan pengendara yang terjaring untuk langsung melunasi kewajibannya di tempat guna menghindari sanksi administratif yang lebih berat atau penyertaan dokumen kendaraan.

Ketegasan di lapangan ini diharapkan mampu meningkatkan kesadaran masyarakat bahwa setiap rupiah pajak yang kontribusinya merupakan kontribusi langsung terhadap perbaikan infrastruktur jalan di Kalimantan Tengah.

“Razia ini adalah bentuk penegakan hukum sekaligus edukasi bagi warga. Pajak kendaraan adalah modal utama kita membangun jalan dan fasilitas publik. Kami memberikan kemudahan bagi mereka yang ingin patuh dengan menyediakan gerai bayar di lokasi, namun bagi yang membandel, sanksi tegas sesuai regulasi tetap akan diberlakukan tanpa pandang bulu,” tegas koordinator lapangan tim gabungan tersebut.

Masyarakat diimbau untuk selalu memeriksa masa berlaku pajak kendaraannya sebelum perjalanan. Selain untuk menghindari ketidaknyamanan saat ada pemeriksaan di jalan, ketaatan membayar pajak juga menjamin keabsahan operasional kendaraan secara hukum. Operasi ini dipastikan akan terus berlanjut secara acak di berbagai ruas jalan utama guna memastikan tingkat pemenuhan masyarakat Palangka Raya tetap berada di level tertinggi sepanjang tahun 2026.

Share