Home News Komitmen Jaga Harga Tiket Pesawat, Pemerintah Ambil Inisiatif
News

Komitmen Jaga Harga Tiket Pesawat, Pemerintah Ambil Inisiatif

Tiket pesawat naik

Share
Share

IKNpos.id – Pemerintah menyampaikan inisiatif bakal tetap menjaga kenaikan harga tiket pesawat domestik agar tetap berada di kisaran 9-13 persen.

Kebijakan ini diambil sebagai respons atas kenaikan harga avtur imbas dari konflik di Timur Tengah.

 

“Untuk menjaga kenaikan harga tiket domestik agar tetap terjangkau oleh masyarakat, maka pemerintah menjaga kenaikan harga tiket hanya di kisaran 9-13 persen. Jadi harga tiket di kisaran 9-13 persen,” kata Airlangga dalam konferensi pers di Jakarta, Senin.

 

Guna mengatasi kenaikan tersebut, pemerintah menyiapkan sejumlah mekanisme.

Pertama, pemberian insentif pajak berupa pajak pertambahan nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) sebesar 11 persen untuk tiket kelas ekonomi.

“Dengan perhitungan tersebut jumlah subsidi yang kita berikan oleh pemerintah itu sekitar Rp1,3 triliun per bulannya. Jadi kalau kita persiapkan untuk dua bulan maka ini Rp2,6 triliun,” kata dia.

Kebijakan ini akan diberlakukan selama dua bulan dan akan dievaluasi lebih lanjut mengikuti perkembangan situasi geopolitik di Timur Tengah.

 

– Mekanisme kedua, pemerintah memberikan insentif bea masuk sebesar 0 persen untuk komponen suku cadang pesawat.

“Jadi suku cadang pesawat itu diberikan biaya masuk 0 persen sehingga diharapkan bisa juga menurunkan biaya operasional daripada maskapai penerbangan,” jelasnya.

Insentif tersebut diperkirakan bisa mendorong aktivitas ekonomi hingga sekitar 700 juta dolar AS per tahun, meningkatkan kontribusi terhadap produk domestik bruto (PDB) hingga 1,49 miliar dolar AS, serta menciptakan sekitar 1.000 lapangan kerja langsung.

 

Selanjutnya, pemerintah juga menyesuaikan batas atas fuel surcharge atau biaya tambahan bahan bakar.

Pemerintah menetapkan batas atas fuel surcharge menjadi 38 persen untuk seluruh jenis pesawat, baik bermesin jet maupun baling-baling (propeller).

Sebelumnya, batas fuel surcharge untuk pesawat jet sebesar 10 persen dan propeller 25 persen.

Dengan kebijakan baru ini, kenaikan untuk jet mencapai 28 persen, sementara propeller naik 13 persen.

Share
Related Articles
News

Puluhan Dapur MBG di Kaltim Ditutup Sementara, Fokus Perbaikan IPAL dan Sertifikasi Sanitasi

IKNPOS.ID - Badan Gizi Nasional (BGN) Regional Kalimantan Timur mengambil langkah tegas...

Aturan kunjungan Istana Negara IKN
News

IKN Dorong Wisata Edukatif Lewat Program Tanam Pohon Saat Libur Nasional

IKNPOS.ID - Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) terus mengakselerasi pembangunan kawasan hijau...