IKNPOS.ID – Praktik penambangan batu bara ilegal yang dijalankan PT Asmin Koalindo Tuhup (PT AKT) akhirnya terungkap setelah hampir sembilan tahun beroperasi tanpa izin resmi.
Tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) bergerak cepat menindaklanjuti temuan tersebut dengan melakukan serangkaian penyidikan intensif.
Dipimpin Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaiman Nahdi, penyidik memeriksa sejumlah saksi serta dokumen penting. Hasilnya, ST yang diketahui sebagai Beneficial Owner PT AKT resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyampaikan bahwa penetapan ST sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang memadai.
“Penetapan tersangka dilakukan setelah Tim Penyidik memperoleh bukti yang cukup melalui pemeriksaan saksi dan penggeledahan di sejumlah wilayah, yakni DKI Jakarta, Jawa Barat, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Tengah,” ujar Anang, Jumat malam, 27 Maret 2026, di Jakarta.
Ia menegaskan bahwa seluruh proses penyidikan dilakukan secara profesional dan akuntabel.
“Tentunya dengan tetap menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian dan asas praduga tidak bersalah,” kata Anang.
Syarief Sulaiman Nahdi menjelaskan, kasus ini bermula dari status hukum operasional PT AKT yang sejatinya telah berakhir sejak 2017.
Perusahaan tersebut sebelumnya menjalankan kegiatan pertambangan berdasarkan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) Nomor: 198/A.1/1999 tanggal 31 Mei 1999 dalam rangka Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN).
Namun, izin tersebut telah dicabut melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 3714 K/30/MEM/2017 tentang Pengakhiran PKP2B antara Pemerintah Republik Indonesia dengan PT Asmin Koalindo Tuhup tertanggal 19 Oktober 2017.
Dengan berakhirnya perjanjian tersebut, PT AKT tidak lagi memiliki dasar hukum untuk melakukan aktivitas pertambangan di wilayah konsesinya.
Meski izin telah dihentikan, PT AKT diduga tetap menjalankan aktivitas penambangan dan penjualan batu bara hingga tahun 2025.