Home News Awas Fitnah! Natalius Pigai Siapkan Langkah Hukum Seret Penyebar Hoaks, Jangan Sampai Anda Ikut Menyebarkannya
News

Awas Fitnah! Natalius Pigai Siapkan Langkah Hukum Seret Penyebar Hoaks, Jangan Sampai Anda Ikut Menyebarkannya

Share
Awas Fitnah! Natalius Pigai Siapkan Langkah Hukum Seret Penyebar Hoaks, Jangan Sampai Anda Ikut Menyebarkannya
Menteri HAM Natalius Pigai geram namanya dicatut hoaks korupsi & air keras
Share

IKNPOS.ID – Ruang digital Indonesia kembali memanas akibat serangan disinformasi yang menyasar pejabat negara. Kali ini, Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai, menjadi korban pencatutan nama dalam sejumlah narasi menyesatkan yang beredar luas di media sosial. Tidak tinggal diam, Pigai kini tengah mempertimbangkan langkah hukum serius untuk menindak tegas para produsen dan penyebar informasi bohong yang telah memicu kegaduhan publik.

Narasi yang mencatut nama sang Menteri tidak hanya menyerang secara personal, tetapi juga membawa isu sensitif mulai dari korupsi hingga tragedi kemanusiaan. Jika Anda menemukan kutipan kontroversial yang mengatasnamakan Natalius Pigai dalam beberapa hari terakhir, sebaiknya Anda melakukan verifikasi ulang. Pemerintah menegaskan bahwa membiarkan fitnah berkembang di ruang publik merupakan pelanggaran hukum yang dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara.

Daftar Narasi Sesat yang Mencatut Nama Menteri HAM

Kementerian HAM telah mengidentifikasi beberapa kutipan palsu yang sengaja dibuat untuk menggiring opini negatif. Salah satu hoaks yang paling viral adalah pernyataan yang seolah menyebut “Yaqut korupsi sesuai prosedur, menurut saya tidak melanggar HAM”. Narasi ini jelas merupakan fabrikasi yang tidak memiliki dasar kebenaran sama sekali.

Selain itu, muncul klaim palsu bahwa Pigai menyetujui keputusan pengalihan seluruh tahanan korupsi menjadi tahanan rumah sebagai tindakan kemanusiaan. Lebih kejam lagi, beredar narasi yang menyebut kasus penyiraman air keras sebagai “kebodohan korban” dan tidak ada sangkut pautnya dengan HAM. Pigai memastikan seluruh kutipan tersebut adalah murni kebohongan (hoaks) yang tidak pernah ia sampaikan dalam forum resmi maupun komunikasi publik manapun.

“Hoaks! Saya tegaskan ini bukan pernyataan saya. Siapa pun yang memproduksi ini dan menyebarkan berita bohong (hoaks) bertentangan dengan hukum,” ujar Natalius Pigai dengan nada tegas dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (25/3/2026).

Kementerian HAM Kantongi Daftar Akun Penyebar Fitnah

Tim internal Kementerian HAM telah bergerak cepat melakukan penelusuran digital (digital tracing). Hasilnya, otoritas menemukan sejumlah akun di berbagai platform yang aktif menyebarkan konten disinformasi tersebut. Penemuan ini akan menjadi bukti kuat jika proses hukum benar-benar bergulir ke meja hijau dalam waktu dekat.

Share
Related Articles
Filipina Darurat Energi, Bangladesh Kehabisan BBM, Indonesia Mulai Waspada!
News

Filipina Darurat Energi, Bangladesh Kehabisan BBM, Indonesia Mulai Waspada!

IKNPOS.ID - Gejolak konflik di kawasan Timur Tengah kini mulai memicu efek...

Polri Buka Besar-besaran 6.941 Formasi Akpol, Bintara, & Tamtama
News

Peluang Emas 2026! Polri Buka Besar-besaran 6.941 Formasi Akpol, Bintara, & Tamtama: Cek Syarat Nilai & Tinggi Badan Di Sini!

IKNPOS.ID - Kabar gembira bagi para pejuang seragam cokelat di seluruh pelosok...

News

Harga Minyak Bisa Sentuh 150 Dolar, Ekonomi Global Perlu Waspada

IKNPOS.ID - CEO BlackRock, Larry Fink, menyampaikan peringatan penting terkait potensi lonjakan...

News

Nusantara Information Center Jadi Pusat Rujukan Pengunjung IKN

IKNPOS.ID - Pada momen libur Lebaran tahun ini, Nusantara Information Center (NIC)...