IKNPOS.ID – Menjelang fajar Idul Fitri 1447 H, ada satu kewajiban mulia yang tak boleh terlewatkan oleh setiap Muslim: Zakat Fitrah.
Selain sebagai pembersih diri setelah sebulan berpuasa, zakat adalah jembatan kebahagiaan bagi saudara-saudara kita yang membutuhkan.
Agar ibadah Anda makin mantap, yuk simak rangkuman lengkap besaran zakat tahun 2026, aturan waktu, hingga bacaan niatnya di bawah ini!
Berapa Besaran Zakat Fitrah 2026?
Sesuai syariat, zakat fitrah dikeluarkan sebanyak 1 sha’ makanan pokok. Berdasarkan SK Ketua BAZNAS Nomor 14 Tahun 2026, berikut adalah konversinya:
- ± 2,5 kilogram beras, atau
- ± 3,5 liter beras per orang
Karena mayoritas masyarakat Indonesia mengonsumsi beras sebagai makanan pokok, maka zakat fitrah umumnya dibayarkan dalam bentuk beras.
Namun, zakat fitrah juga boleh ditunaikan dalam bentuk uang tunai yang nilainya setara dengan harga beras yang biasa dikonsumsi masyarakat di daerah masing-masing.
Berdasarkan SK Ketua BAZNAS Nomor 14 Tahun 2026, nilai zakat fitrah tahun 2026 ditetapkan sekitar Rp50.000 per orang. Meski demikian, nominal tersebut dapat menyesuaikan dengan harga beras di setiap wilayah.
Kapan Waktu Terbaik Membayar Zakat?
Jangan sampai terlambat! Perhatikan pembagian waktunya agar zakat Anda sah:
- Waktu Afdal: Sejak awal Ramadan hingga sesaat sebelum salat Idul Fitri dimulai.
- Waktu Wajib: Saat matahari terbenam di hari terakhir Ramadan (malam takbiran).
- Hati-hati: Jika dibayarkan setelah salat Idul Fitri, maka statusnya bukan lagi zakat, melainkan sedekah biasa.
Bacaan Niat Zakat Fitrah (Arab & Latin)
Niat adalah kunci sahnya ibadah. Berikut adalah panduannya:
1. Untuk Diri Sendiri
ﻧَﻮَﻳْﺖُ أَﻥْ أُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻧَﻔْﺴِﻲْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟِﻠّٰﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
(Nawaitu an ukhrija zakātal fiṭri ‘an nafsī fardhan lillāhi ta‘ālā)
Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri, fardhu karena Allah Ta’ala.”
2. Untuk Diri Sendiri & Keluarga
(Nawaitu an ukhrija zakātal fiṭri ‘annī wa ‘an jamī‘i mā talzamunī nafaqātuhum fardhan lillāhi ta‘ālā)
Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang menjadi tanggungan nafkahku, fardhu karena Allah Ta’ala.”
Cara Bayar Zakat: Praktis & Modern
Kini menunaikan kewajiban semudah menggerakkan jempol. Anda punya dua pilihan: