IKNPOS.ID – Pemerintah resmi menetapkan aturan terbaru mengenai pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 bagi aparatur negara untuk tahun 2026. Kepastian ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 yang telah ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada awal Maret lalu. Kebijakan ini menyasar Pegawai Negeri Sipil (PNS), PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, hingga para pensiunan.
Berdasarkan regulasi tersebut, pemerintah menjadwalkan pencairan Gaji ke-13 mulai bulan Juni 2026. Sementara itu, THR dijadwalkan cair paling cepat sepuluh hari kerja sebelum perayaan Idulfitri 1447 Hijriah. Langkah ini bertujuan untuk menjaga daya beli aparatur negara serta memberikan apresiasi atas pengabdian mereka kepada bangsa.
Di daerah, proses pencairan bahkan sudah mulai terasa. Pemerintah Kabupaten Kediri, misalnya, mengalokasikan anggaran sekitar Rp54,7 miliar yang mulai disalurkan sejak Jumat (13/3). Penyaluran dana tersebut dilakukan secara serentak ke rekening masing-masing pegawai setelah dokumen administrasi dari tiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dinyatakan lengkap.
Terkait besaran, komponen THR dan Gaji ke-13 dibedakan berdasarkan sumber pendanaan. Bagi mereka yang dibiayai APBN, komponennya meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, hingga tunjangan kinerja. Sedangkan untuk pegawai daerah yang menggunakan APBD, komponen terdiri dari gaji pokok dan tunjangan melekat, ditambah tambahan penghasilan dengan menyesuaikan kemampuan keuangan daerah masing-masing.
Pemerintah juga memberikan perhatian khusus bagi tenaga pendidik. Guru dan dosen yang tidak menerima tunjangan kinerja akan mendapatkan tambahan berupa tunjangan profesi sebesar satu bulan gaji. Dengan terbitnya aturan ini, para aparatur negara diharapkan dapat menyambut hari raya dan persiapan tahun ajaran baru dengan lebih tenang dan sejahtera.