Home News Mudik Lebaran Jadi Lebih Cepat, Tol IKN Dibuka Fungsional Mulai 13 Maret 2026
News

Mudik Lebaran Jadi Lebih Cepat, Tol IKN Dibuka Fungsional Mulai 13 Maret 2026

Share
Tol IKN Dibuka Fungsional Mudik 2026
Tol IKN resmi dibuka fungsional 13-29 Maret 2026 untuk kelancaran mudik Lebaran 1447 H terbatas bagi kendaraan kecil golongan I dengan jam operasional khusus.Foto:IH
Share

IKNPOS.ID – Kabar gembira bagi masyarakat Kalimantan Timur dan Kalimantan Selatan yang akan menempuh perjalanan mudik Idul Fitri 1447 Hijriah. Pemerintah secara resmi membuka Jalan Tol Ibu Kota Nusantara (IKN) secara fungsional untuk mendukung kelancaran arus mudik dan balik Lebaran selama 17 hari, mulai 13 hingga 29 Maret 2026.

Pembukaan ini merupakan hasil kolaborasi antara Otorita IKN dan Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Kalimantan Timur. Pengoperasian jalur ini bertujuan untuk mengurai kepadatan lalu lintas di jalur utama serta memperpendek waktu tempuh antarwilayah di Kalimantan.

Kepala BBPJN Kalimantan Timur, Yudi Hardana, menjelaskan bahwa selama masa fungsional, Tol IKN akan beroperasi setiap hari mulai pukul 06.00 hingga 18.00 WITA. “Kami berharap operasi fungsional ini bisa mengurai kemacetan secara signifikan,” ujar Yudi di Samarinda, Jumat.

Aturan Khusus Hari Raya

Khusus pada hari pelaksanaan salat Idul Fitri, otoritas terkait akan membuka pintu tol lebih awal, yakni mulai pukul 05.00 hingga 18.00 WITA. Kebijakan ini bertujuan mendukung mobilitas masyarakat yang berencana melaksanakan ibadah salat Id di Masjid Negara IKN.

Masyarakat dapat mengakses jalur ini melalui dua gerbang utama. Pertama, melalui Gerbang Tol Manggar seperti skema libur Natal dan Tahun Baru lalu. Kedua, melalui jalur tambahan di Tol IKN Seksi 1B yang bisa diakses via Ring Road Balikpapan Selatan atau Jalan Mulawarman di belakang Stadion Batakan.

Terbatas untuk Kendaraan Kecil

Perlu masyarakat perhatikan bahwa operasional fungsional ini masih bersifat terbatas. Demi alasan keselamatan, jalur tol hanya diperuntukkan bagi kendaraan Golongan I atau mobil pribadi kecil.

“Sepeda motor, bus, serta truk atau kendaraan angkutan barang tidak kami perkenankan melintas selama masa operasional fungsional ini,” tegas Yudi.

Namun, bagi pengendara sepeda motor dan kendaraan kecil lainnya yang menuju arah Sepaku, Otorita IKN telah menyiapkan jalur alternatif melalui Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) 1C. Jalur ini diharapkan menjadi solusi efektif untuk memecah penumpukan kendaraan di titik-titik rawan macet.

Share
Related Articles
News

Bus AKAP Hantam Mobil Pemudik di Tol Trans Jawa KM 304, Arus Kendaraan Sempat Macet

IKNPOS ID -   Kecelakaan lalu lintas terjadi di ruas Jalan Tol Trans...

News

Cerita Mudik Lebaran 2026: Perjalanan Jakarta ke Boyolali Diwarnai Tiga Kecelakaan di Jalan Tol

IKNPOS. ID — Arus mudik Lebaran 2026 mulai memadati sejumlah ruas jalan...

Mobil Dinas Gubernur Kaltim Dikembalikan
News

Mobil Dinas Mewah Gubernur Kaltim Resmi Dikembalikan, Harga dan Pajaknya Jadi Sorotan

IKNPOS.ID - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) akhirnya resmi mengembalikan unit...

Tim Gabungan antara Kementerian Ketenagakerjaan dan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) melakukan inspeksi mendadak (Sidak) di 2 lokasi terkait aduan adanya pemberangkatan pekerja migran Indonesia secara nonprosedural
News

Jelang Mudik Lebaran 2026, KP2MI Siagakan Layanan Kepulangan Pekerja Migran di Bandara hingga Perbatasan

KP2MI) menyiapkan layanan khusus di sejumlah titik kedatangan untuk mengantisipasi arus kepulangan...