IKNPOS.ID – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengumumkan penutupan sementara layanan penyeberangan dari dan menuju Bali selama perayaan Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1948. Langkah ini sekaligus dilakukan untuk menghormati Hari Raya Nyepi dan menjaga mobilitas masyarakat tetap terkendali, mengingat waktunya berdekatan dengan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.
Pengaturan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor: KP-DRJD 854/2026 dan sejumlah SKB terkait, yang ditandatangani oleh Dirjen Perhubungan Darat dan Dirjen Perhubungan Laut Kemenhub, Kakorlantas Polri, serta Dirjen Bina Marga KemenPU.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Aan Suhanan menyampaikan, penutupan operasional angkutan penyeberangan berlaku di Pelabuhan Padang Bai – Lembar dan Pelabuhan Ketapang – Gilimanuk, dengan jadwal sebagai berikut:
Pelabuhan Ketapang: Rabu, 18 Maret 2026 pukul 17.00 – Jumat, 20 Maret 2026 pukul 06.00
Pelabuhan Gilimanuk: Kamis, 19 Maret 2026 pukul 05.00 – Jumat, 20 Maret 2026 pukul 06.00
Pelabuhan Lembar: Rabu, 18 Maret 2026 pukul 21.00 – Jumat, 20 Maret 2026 pukul 01.30
Pelabuhan Padang Bai: Kamis, 19 Maret 2026 pukul 04.00 – Jumat, 20 Maret 2026 pukul 11.30
Aan mengimbau masyarakat yang hendak melakukan perjalanan melalui lintas penyeberangan tersebut untuk menyesuaikan jadwal keberangkatan dan memantau informasi resmi dari Ditjen Hubdat maupun operator pelabuhan agar perjalanan tetap aman dan lancar.
“Kami imbau masyarakat untuk mematuhi pengaturan yang telah ditetapkan. Atur rencana perjalanan dengan baik agar tidak terdampak penutupan operasional penyeberangan,” pungkasnya.







