Home News Polisi Bongkar Peredaran Narkoba Jenis Etomidate di Jakarta Pusat, 3 Orang Ditangkap
News

Polisi Bongkar Peredaran Narkoba Jenis Etomidate di Jakarta Pusat, 3 Orang Ditangkap

Share
Barang bukti narkoba jenis etomidate
Share

IKNPOS.ID – Peredaran narkoba jenis etomidate di kawasan Jakarta Pusat berhasil dipatahkan aparat. Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menyita puluhan cartridge yang diduga siap diedarkan.

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan 35 cartridge etomidate serta menangkap tiga orang yang diduga terlibat. Penindakan dilakukan setelah aparat menerima laporan dari masyarakat.

Kanit Unit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKP Ari Purwanto menyampaikan, ketiga orang yang diamankan berinisial A, C, dan R.

“Mengamankan tiga pemuda berinisial A, C dan R yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan sekaligus peredaran zat tersebut,” katanya.

Ari menjelaskan, penangkapan dilakukan pada Senin 23 Februari 2026 sekitar pukul 12.00 WIB. Lokasinya berada di sebuah rumah di kawasan Jalan A, Ujung Gang U, RT 02/RW 08 No. 9, Kelurahan Karanganyar, Kecamatan Sawah Besar, Jakarta Pusat.

“Operasi ini berawal dari laporan masyarakat mengenai dugaan peredaran narkotika jenis vape berisi etomidate di wilayah tersebut,” katanya.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, petugas mendatangi lokasi yang dimaksud. Dari sana, polisi mengamankan para tersangka berikut barang bukti berupa 35 cartridge etomidate yang diduga siap diedarkan.

“Selanjutnya para tersangka dan barang bukti dibawa ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya guna proses penyidikan lebih lanjut,” ucapnya.

Di sisi lain, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menegaskan bahwa etomidate, termasuk yang digunakan melalui media vape, kini telah masuk dalam kategori narkotika.

Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso menyatakan, penggolongan tersebut telah diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) RI Nomor 15 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.

Dengan status barunya itu, penggunaan maupun penyalahgunaan etomidate dapat dijerat dengan Undang-Undang Narkotika. Dalam Permenkes Nomor 15 Tahun 2025, etomidate tercantum sebagai narkotika golongan II. *

Share
Related Articles
News

Kemenhaj Lantik 162 Pejabat, Fokus Tingkatkan Layanan dan Perlindungan Jemaah

Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) resmi melantik 162 pejabat baru yang terdiri...

News

Satgas Pastikan Harga Pangan Pontianak Tetap Terkendali

Satgas Ketahanan Pangan Kota Pontianak turun langsung ke lapangan untuk memantau kondisi...

News

Buntut Kasus Debt Collector Tusuk Nasabah, OJK Ancam Sanksi Tegas Mandiri Tunas Finance

IKNPOS.ID - Kasus penusukan advokat oleh oknum debt collector di Tangerang Selatan...

News

Kecelakaan Transjakarta Koridor 13 Jadi Sorotan, DPRD Minta Evaluasi Total Sistem Rekrutmen dan Pelatihan

IKNPOS.ID - Insiden kecelakaan bus Transjakarta di Koridor 13 memantik perhatian serius...