IKNPOS.ID – Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) tak hanya soal gedung pemerintahan dan infrastruktur modern.
Otorita IKN menegaskan bahwa konsep utama ibu kota baru Indonesia ini adalah kota hijau dan berkelanjutan, dengan target besar: sekitar 164 ribu hektare kawasan lindung.
Wilayah IKN yang dibangun di sebagian Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), diproyeksikan menjadi model pembangunan berbasis lingkungan di Indonesia.
Staf Khusus Kepala Otorita IKN Bidang Keamanan dan Keselamatan Publik, Irjen Pol. Edgar Diponegoro, menegaskan bahwa pembangunan IKN mengacu pada mandat undang-undang yang mengatur komposisi ruang hijau secara dominan.
“Pembangunan IKN sesuai mandat undang-undang, 75 persen ruang hijau,” ujarnya di Sepaku, Penajam Paser Utara.
75 Persen Ruang Hijau, 65 Persen Kawasan Lindung
Dari total 75 persen ruang hijau tersebut, rinciannya cukup ambisius. Sebanyak 65 persen dialokasikan sebagai kawasan lindung, sementara 10 persen lainnya diperuntukkan bagi kawasan ketahanan pangan.
Jika melihat data luas wilayah, IKN memiliki total area sekitar 324.332 hektare. Rinciannya meliputi:
Daratan sekitar 256.142 hektare
Perairan laut sekitar 68.189 hektare
Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) sekitar 6.671 hektare
Namun saat ini, luas kawasan lindung yang tersedia baru sekitar 30.000 hektare. Artinya, masih ada pekerjaan besar untuk mengejar target sekitar 164.000 hektare kawasan lindung.
Target ini bukan sekadar angka, melainkan bagian dari visi menjadikan IKN sebagai kota hutan tropis yang terintegrasi dengan alam Kalimantan.
Tantangan Besar: 124 Ribu Hektare Lahan Kritis
Dalam perjalanannya, pembangunan hijau IKN menghadapi tantangan serius. Berdasarkan data kerja sama dengan Asian Development Bank (ADB), sekitar 124 ribu hektare lahan di kawasan IKN tergolong kritis dan membutuhkan rehabilitasi.
Direktur Pengembangan Pemanfaatan Kehutanan dan Sumber Daya Air Otorita IKN, Onesimus Patiung, menjelaskan bahwa sebagian lahan tersebut merupakan bekas tambang.
Kerusakan lahan bekas tambang menjadi kendala utama. Lapisan tanah subur atau topsoil sering kali tidak diselamatkan saat aktivitas tambang berlangsung.
Akibatnya, tanah menjadi rentan terhadap pencemaran logam berat dan kerusakan lingkungan jangka panjang.
Kondisi ini membuat proses rehabilitasi membutuhkan pendekatan yang lebih serius dan terukur.







