Home News Baznas Tegaskan Dana Zakat Tak Digunakan untuk Program Makan Bergizi Gratis
News

Baznas Tegaskan Dana Zakat Tak Digunakan untuk Program Makan Bergizi Gratis

Share
Pimpinan Bidang Pengumpulan Baznas RI, Dr. H. Rizaludin Kurniawan. (Baznas RI)
Share

IKNPOS.ID – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI memastikan dana Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) yang dihimpun dari masyarakat tidak dialokasikan untuk mendanai Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Penegasan ini disampaikan untuk meluruskan informasi yang beredar di tengah publik.

Pimpinan Bidang Pengumpulan Baznas RI, Rizaludin Kurniawan, menyatakan bahwa pemanfaatan dana ZIS memiliki ketentuan yang tegas dan tidak bisa digunakan di luar peruntukan yang telah diatur dalam syariat Islam. Ia menekankan, setiap rupiah dana yang dititipkan masyarakat dikelola sesuai aturan agama dan regulasi yang berlaku.

“Kami tegaskan bahwa zakat, infak, dan sedekah yang dititipkan masyarakat kepada Baznas tidak digunakan sepersen pun untuk Program MBG. Seluruhnya disalurkan untuk kemaslahatan umat sesuai dengan ketentuan delapan asnaf,” katanya dalam keterangan di Jakarta, Rabu 25 Februari 2026.

Menurut Rizaludin, dana ZIS hanya dapat diberikan kepada delapan golongan penerima atau asnaf sebagaimana tercantum dalam syariat Islam. Kedelapan golongan tersebut meliputi fakir, miskin, amil, muallaf, riqab atau hamba sahaya, gharimin atau orang yang terlilit utang untuk memenuhi kebutuhan dasar, fisabilillah, serta ibnu sabil atau musafir yang kehabisan bekal.

Ketentuan tersebut, kata dia, menjadi landasan utama dalam tata kelola zakat di Baznas. Seluruh proses, mulai dari penghimpunan hingga pendistribusian, harus berjalan sesuai koridor syariah dan tidak boleh menyimpang dari aturan yang telah ditetapkan.

Rizaludin juga menjelaskan bahwa secara kelembagaan maupun dari sisi sumber pembiayaan, Program MBG dan pengelolaan zakat berada dalam sistem yang berbeda. Program MBG merupakan program pemerintah yang dibiayai melalui anggaran negara. Sementara itu, dana ZIS bersumber dari amanah masyarakat dan penggunaannya diatur secara ketat berdasarkan ketentuan syariat Islam.

“Karena itu penggunaan dana zakat tidak dapat dialihkan untuk program yang tidak masuk dalam kategori asnaf, termasuk Program MBG,” ujarnya.

Share
Related Articles
Mantan Menag Yaqut Cholil Qumas.
News

Praperadilan Kuota Haji Tambahan, Gus Yaqut Tegas: Kebenaran Tak Bisa Dibungkam!

Mantan Menteri Agama periode 2020–2024, Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut, menghadiri...

Anggaran MBG Tetap Rp10 Ribu per Porsi
News

Ramadan Anti Basi! BGN Wajibkan Menu MBG Tahan Lama, Telur Rebus Jadi Andalan

Menghadapi tantangan distribusi pangan selama bulan suci, Badan Gizi Nasional (BGN) menerbitkan...

News

Likuiditas Januari 2026 Menguat, Uang Beredar Capai Rp10.117,8 Triliun

Bank Indonesia melaporkan bahwa jumlah uang beredar dalam arti luas (M2) pada...

News

Peran Orang Tua Diperkuat, IKN Dorong Ekosistem Pendidikan Holistik

IKNPOS.ID - Otorita Ibu Kota Nusantara terus menegaskan bahwa pembangunan Ibu Kota...