Home News Soal Kesepakatan Dagang RI–AS, MUI Ingatkan: Sertifikasi Halal Tak Bisa Ditawar!
News

Soal Kesepakatan Dagang RI–AS, MUI Ingatkan: Sertifikasi Halal Tak Bisa Ditawar!

Ketua Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Prof KH Asrorun Ni’am Sholeh, mengimbau masyarakat agar tidak membeli produk yang tidak halal maupun yang belum jelas status kehalalannya.

Share
kenaikan iuran BPJS Kesehatan 2025
Pemerintah mewacanakan kenaikan iuran BPJS Kesehatan 2025 untuk menutup defisit keuangan. MUI menyoroti risiko penurunan kualitas pelayanan kesehatan jika kenaikan tidak diimbangi dengan perbaikan sistem, tarif INA-CBGs, dan transparansi tata kelola.Foto:IST
Share

IKNPOS.ID – Ketua Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Prof KH Asrorun Ni’am Sholeh, mengimbau masyarakat agar tidak membeli produk yang tidak halal maupun yang belum jelas status kehalalannya.

“Hindari produk pangan yang tidak halal serta yang tidak jelas kehalalannya, termasuk produk AS yang tidak mematuhi aturan halal,” ujar Prof Ni’am dalam keterangannya, Sabtu (21/2/2026).

Pernyataan tersebut disampaikan sebagai respons atas kabar adanya kesepakatan dagang antara pemerintah Indonesia dan Amerika Serikat (AS), yang di antaranya mengatur bahwa produk AS tertentu yang masuk ke Indonesia tidak diwajibkan memiliki sertifikasi halal.

Prof Ni’am menegaskan bahwa kewajiban sertifikasi halal bagi produk yang masuk, beredar, dan diperjualbelikan di Indonesia tidak bisa dinegosiasikan oleh pihak mana pun. Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal yang mewajibkan setiap produk yang beredar di Indonesia memiliki sertifikat halal.

Sebagai pengasuh Pondok Pesantren An-Nahdlah Depok dan Guru Besar Ilmu Fikih di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, ia menilai regulasi jaminan produk halal merupakan bentuk perlindungan hak beragama yang dijamin konstitusi.

Ia menjelaskan, dalam fikih muamalah, prinsip perdagangan tidak bergantung pada siapa mitra dagangnya, melainkan pada kepatuhan terhadap aturan yang berlaku. Indonesia, menurutnya, tetap perlu menjalin hubungan dagang dengan negara mana pun, termasuk AS, selama dilandasi sikap saling menghormati, saling menguntungkan, dan tanpa tekanan politik.

“Mayoritas masyarakat Indonesia adalah Muslim dan setiap Muslim terikat pada ketentuan kehalalan produk. Undang-undang sudah jelas menyatakan semua produk yang masuk dan beredar di Indonesia wajib memiliki sertifikasi halal,” tegasnya.

Di sisi lain, pemerintah memastikan tidak akan mewajibkan pelabelan maupun sertifikasi halal untuk produk yang memang dikategorikan sebagai nonhalal. Artinya, pelaku usaha yang memproduksi atau mengimpor produk nonhalal tidak diwajibkan mengurus sertifikasi halal sebagaimana produk yang dipasarkan sebagai halal.

Share
Related Articles
News

Skandal Kredit Ekspor Rp11 Triliun: KPK Incar Petinggi BNI, 5 Tersangka Resmi Terjerat!

IKNPOS.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengguncang sektor perbankan nasional setelah mengungkap...

Mensos Saifullah Yusuf.
News

Gus Ipul Beberkan Data Terbaru: 89 Persen PKH Sudah Masuk Rekening Penerima

Mensos Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menyampaikan bahwa realisasi penyaluran bantuan sosial...

News

Kemenag Siapkan Pembangunan Madrasah Terintegrasi di IKN untuk Dukung Pendidikan Berkualitas

Menteri Agama Nasaruddin Umar berencana membangun Madrasah Terintegrasi di Ibu Kota Nusantara...

News

Ahmad Sahroni Kembali ke Komisi III DPR, Warga Priok Bongkar Fakta Mengejutkan yang Bikin Netizen Terdiam!

IKNPOS.ID - Dunia politik Tanah Air kembali geger. Nama Ahmad Sahroni kembali...