Home Forest City Upaya Lindungi Satwa Liar, Pembangunan Kawasan di IKN Tak Lebih dari 25 Persen
Forest City

Upaya Lindungi Satwa Liar, Pembangunan Kawasan di IKN Tak Lebih dari 25 Persen

Share
Share

IKNPOS.ID – Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) berupaya mewujudkan kota hutan di ibu kota baru Indonesia dengan membuat kebijakan melindungi satwa liar yang ada di daerah itu.

Langkah ini juga mengacu pada amanat undang-undang, yang menyatakan pembangunan kawasan tidak boleh lebih dari 25 persen dan sekitar 65 persen harus tetap berupa kawasan hutan.

“Membangun kembali hutan endemik Kalimantan dengan jenis tumbuhan dan hewan lokal, agar terbentuk iklim mikro,” kata Direktur Pengembangan Pemanfaatan Kehutanan dan Sumber Daya Air OIKN, Onesimus Patiung, Jumat, 20 Februari 2026, dikutip Antara.

Menurutnya, mengembalikan hutan tropis kepada kondisi asli sangat sulit, karena banyak plasma nutfah (bahan genetik tumbuhan atau hewan) yang sudah hilang akibat penebangan liar, pembukaan lahan, dan pembakaran.

Pembangunan pusat plasma nutfah dan museum untuk mendokumentasikan kekayaan hayati tersisa tengah dilakukan di Persemaian Mentawir, Kecamatan Sepaku, Kabupaten PPU.

“Kalimantan didominasi hutan tropis dengan ekosistem beragam dan khas, tanaman endemik menyusun hutan di Kalimantan tidak sama dengan di tempat lain, serta memiliki hutan kerangas di kawasan pesisir dan tanah berpasir miskin unsur hara,” lanjut Onesimus.

Upaya Membangun Kembali Hutan Endemik Kalimantan

Pembangunan IKN akan memberikan ruang bagi perlindungan satwa dan membangun kembali hutan endemik Kalimantan.

“IKN tetap memberikan ruang bagi perlindungan satwa liar,” ujar Staf Khusus Kepala OIKN Bidang Keamanan dan Keselamatan Publik, Edgar Diponegoro.

Pembangunan IKN memberikan ruang terhadap keliaran satwa, antara lain dengan membangun jembatan koridor satwa di atas jalan tol.

“Bangunan Jembatan koridor bukti model pembangunan IKN memberikan perlindungan terhadap satwa,” katanya.

“Koridor satwa dibangun untuk menjamin keselamatan satwa liar yang melintas dan berhabitat di kawasan itu,” tambah Edgar Diponegoro.

Koridor satwa berbentuk jalan yang disediakan agar satwa liar tetap dapat berpindah tempat tanpa terganggu dengan keberadaan Jalan Tol IKN.

Share
Related Articles
Kawasan pesisir Penajam Paser Utara.
Forest City

Antisipasi Sengketa, Pemkab Penajam Paser Utara Data Ulang Aset di Kawasan IKN

IKNPOS.ID - Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser...

Revolusi Hijau IKN: 1.805 Hektare Lahan Disulap Jadi Surga Tropis Baru
Forest City

Satwa Liar Mulai Masuki Hutan IKN

IKNPOS.ID - Kabar menggembirakan datang dari kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN). Hutan...

Revolusi Hijau IKN: 1.805 Hektare Lahan Disulap Jadi Surga Tropis Baru
Forest City

Revolusi Hijau IKN: 1.805 Hektare Lahan Disulap Jadi Surga Tropis Baru

IKNPOS.ID - Kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN) sedang menjalani transformasi ekologis yang...

65% Wilayah IKN untuk Hutan, Begini Strategi Besar Otorita & Kaltim
Forest City

65% Wilayah IKN untuk Hutan! Begini Strategi Besar Otorita & Kaltim

IKNPOS.ID - Otorita Ibu Kota Nusantara bersama Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur sepakat...