IKNPOS.ID – Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menegaskan tidak ada penolakan dari kepala desa terkait kebijakan pengalokasian dana desa untuk program koperasi desa (Kopdes). Menurutnya, kebijakan tersebut telah melalui proses pembahasan dan sosialisasi sejak awal.
“Tidak ada yang menolak, Di mana yang menolak? Jadi semua sudah dibicarakan sejak awal. Bahkan sosialisasi juga sejak awal sudah dilakukan,” kata Pras saat ditemui di Kompleks Parlemen, Rabu, 18 Februari 2026.
Ia menjelaskan bahwa kebijakan itu bukan memangkas dana desa, melainkan mengatur ulang peruntukannya tanpa mengubah fokus pembangunan di tingkat desa.
“Ini kan menggeser peruntukannya, bukan mengurangi dan fokus lokasinya kan juga di desa juga,” jelasnya.
Prasetyo juga memastikan kebijakan tersebut tidak akan menghambat program pembangunan yang telah berjalan di desa.
“Tidak akan mengganggu proses pembangunan di desa. Tidak,” tegasnya.
Sebagai informasi, pemerintah menetapkan 58,03 persen dari pagu Dana Desa 2026 dialokasikan untuk pembangunan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP). Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7 Tahun 2026 yang ditandatangani Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dan mulai berlaku sejak 12 Februari 2026.
Dalam Pasal 15 ayat (3) regulasi tersebut disebutkan bahwa penyesuaian alokasi untuk mendukung implementasi KDMP dihitung sebesar 58,03 persen dari pagu Dana Desa setiap desa atau setara Rp34,57 triliun.
Sementara itu, Pasal 20 ayat (3) mengatur bahwa penggunaan Dana Desa untuk mendukung KDMP meliputi pembayaran angsuran pembangunan fisik gerai, pergudangan, serta kelengkapan koperasi.
Penyaluran Dana Desa guna mendukung KDMP dilakukan langsung dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke rekening penampung penyaluran dana. Adapun total alokasi Dana Desa pada tahun anggaran 2026 ditetapkan sebesar Rp60,57 triliun.







