IKNPOS.ID – Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin membantah anggapan pemecatan dr Piprim Basarah Yanuarso dipicu perbedaan pendapat dengan Kementerian Kesehatan. Ia menegaskan, keputusan tersebut murni karena pelanggaran disiplin.
“Enggak mungkin pemecatan itu karena beda pendapat. Itu kan karena ada masalah pelanggaran disiplin, itu saja,” kata Budi kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu, 18 Februari 2026.
Budi juga membenarkan bahwa dr Piprim tidak pernah hadir bekerja, sehingga alasan pemecatan bukan terkait sikap kritis atau perbedaan pandangan.
“Iya (tidak pernah hadir bekerja), enggak mungkin hanya karena beda pendapat,” tegasnya.
Sebelumnya, Piprim Basarah Yanuarso mengaku diberhentikan setelah menolak mutasi dari RSUPN Dr. Cipto Mangunkusumo (RSCM) ke RSUP Fatmawati. Ia menyebut mutasi tersebut bernuansa hukuman karena dirinya memperjuangkan independensi kolegium ilmu kesehatan anak.
Dalam pernyataannya, Piprim menyinggung putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan kolegium harus independen. Ia menilai langkah yang diambilnya sejalan dengan konstitusi.
Menanggapi polemik tersebut, Direktur Utama RSUP Fatmawati, Wahyu Widodo, menegaskan pemberhentian dr Piprim tidak berkaitan dengan kritik terhadap kebijakan Kemenkes, melainkan karena mangkir selama 28 hari kerja berturut-turut.
“Ini melanggar PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS yang menyebutkan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri dapat dijatuhkan kepada PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan sah secara kumulatif selama 28 hari kerja atau lebih dalam satu tahun,” ujar Wahyu dalam keterangan resmi, Senin (16/2/2026).
Ia memaparkan kronologi, mulai dari ketidakhadiran sejak April 2025, dua kali surat panggilan yang tidak direspons, hingga penjatuhan teguran tertulis pada September 2025. Meski telah dipanggil tim pemeriksa dan mengetahui konsekuensi tindakannya, dr Piprim disebut tetap tidak menjalankan tugas sesuai Surat Keputusan mutasi.
“Yang bersangkutan telah terbukti melakukan pelanggaran disiplin berat, yakni tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah sejak 26 Maret 2025,” tegas Wahyu.







