Home News Menkes Budi Tegaskan Pemecatan dr Piprim Bukan karena Beda Pendapat, tapi…
News

Menkes Budi Tegaskan Pemecatan dr Piprim Bukan karena Beda Pendapat, tapi…

Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin membantah anggapan pemecatan dr Piprim Basarah Yanuarso dipicu perbedaan pendapat dengan Kementerian Kesehatan.

Share
keracunan
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menjelaskan penyebab keracunan massal Makan Bergizi Gratis (MBG) beragam, mulai dari bakteri, virus hingga bahan kimia. Foto:Anisha Aprilia/Disway.id
Share

IKNPOS.ID – Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin membantah anggapan pemecatan dr Piprim Basarah Yanuarso dipicu perbedaan pendapat dengan Kementerian Kesehatan. Ia menegaskan, keputusan tersebut murni karena pelanggaran disiplin.

“Enggak mungkin pemecatan itu karena beda pendapat. Itu kan karena ada masalah pelanggaran disiplin, itu saja,” kata Budi kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu, 18 Februari 2026.

Budi juga membenarkan bahwa dr Piprim tidak pernah hadir bekerja, sehingga alasan pemecatan bukan terkait sikap kritis atau perbedaan pandangan.

“Iya (tidak pernah hadir bekerja), enggak mungkin hanya karena beda pendapat,” tegasnya.

Sebelumnya, Piprim Basarah Yanuarso mengaku diberhentikan setelah menolak mutasi dari RSUPN Dr. Cipto Mangunkusumo (RSCM) ke RSUP Fatmawati. Ia menyebut mutasi tersebut bernuansa hukuman karena dirinya memperjuangkan independensi kolegium ilmu kesehatan anak.

Dalam pernyataannya, Piprim menyinggung putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan kolegium harus independen. Ia menilai langkah yang diambilnya sejalan dengan konstitusi.

Menanggapi polemik tersebut, Direktur Utama RSUP Fatmawati, Wahyu Widodo, menegaskan pemberhentian dr Piprim tidak berkaitan dengan kritik terhadap kebijakan Kemenkes, melainkan karena mangkir selama 28 hari kerja berturut-turut.

“Ini melanggar PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS yang menyebutkan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri dapat dijatuhkan kepada PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan sah secara kumulatif selama 28 hari kerja atau lebih dalam satu tahun,” ujar Wahyu dalam keterangan resmi, Senin (16/2/2026).

Ia memaparkan kronologi, mulai dari ketidakhadiran sejak April 2025, dua kali surat panggilan yang tidak direspons, hingga penjatuhan teguran tertulis pada September 2025. Meski telah dipanggil tim pemeriksa dan mengetahui konsekuensi tindakannya, dr Piprim disebut tetap tidak menjalankan tugas sesuai Surat Keputusan mutasi.

“Yang bersangkutan telah terbukti melakukan pelanggaran disiplin berat, yakni tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah sejak 26 Maret 2025,” tegas Wahyu.

Share
Related Articles
News

Strategi Menu MBG Saat Ramadan, Telur Rebus dan Roti Dipilih agar Tahan Lama

Menjelang Ramadan 2026, Satuan Pelayanan Program Gizi (SPPG) Dapoer Rahayu Pulo Gebang...

Anggaran K/L APBN 2026
News

Distribusi MBG Tetap Jalan Saat Ramadan, Bumil dan Balita Jadi Prioritas

Isu penghentian operasional Satuan Pelayanan Program Gizi (SPPG) Pulo Gebang dipastikan tidak...

News

Hore! THR ASN, TNI, dan Polri Dipastikan Cair Pekan Pertama Ramadhan 2026

IKNPOS.ID - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan Tunjangan Hari Raya (THR)...

News

Cara Tukar Uang Baru Lebaran di Bank dan Kas Keliling

IKNPOS.ID - Menjelang Hari Raya Idulfitri, tradisi berbagi uang baru kepada anak-anak...