IKNPOS.ID – Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes) memastikan pemberhentian dokter konsultan jantung anak senior, Piprim Basarah Yanuarso, dilakukan murni karena pelanggaran disiplin kerja dan tidak berkaitan dengan kritik terhadap kebijakan kementerian.
Sanksi dijatuhkan setelah yang bersangkutan tercatat tidak masuk kerja tanpa keterangan sah selama 28 hari kerja berturut-turut. Ketentuan ini merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, yang menyebut aparatur sipil negara dapat diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri apabila mangkir secara kumulatif 28 hari kerja atau lebih dalam setahun.
Berdasarkan kronologi, manajemen RSUP Fatmawati melaporkan bahwa Piprim tidak melakukan kehadiran sejak April 2025. Pihak rumah sakit telah melayangkan dua surat panggilan resmi pada 25 Agustus dan 3 September 2025, namun tidak mendapat respons. Teguran tertulis juga diberikan pada 15 September 2025 sebagai langkah pembinaan awal.
Karena pelanggaran berlanjut, tim disiplin melakukan pemeriksaan lanjutan. Dalam pemeriksaan pada 8 Oktober 2025, Piprim hadir dan disebut memahami konsekuensi atas tindakannya, termasuk risiko pemberhentian.
Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan Kemenkes, Azhar Jaya, menegaskan keputusan tersebut sepenuhnya bersifat administratif.
“Pemberhentian tidak ada kaitannya dengan kritik kebijakan. Ini murni karena ketidakhadiran tanpa alasan sah sesuai aturan disiplin PNS,” ujarnya saat dihubungi melalui WhatsApp di Jakarta, 16 Februari 2026.
Azhar menambahkan, meskipun terdapat proses hukum atau keberatan administratif, pegawai tetap berkewajiban menjalankan tugas hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Ketidakpatuhan terhadap kewajiban kerja tetap dikategorikan sebagai pelanggaran berat.
Melalui penegakan aturan ini, Kemenkes menegaskan pentingnya disiplin dan profesionalisme aparatur guna menjaga mutu layanan kesehatan publik serta kepastian tata kelola kepegawaian di lingkungan pemerintah.






