IKNPOS.ID – Saat flu menyerang di bulan Ramadan, salah satu pertanyaan yang sering muncul adalah tentang dahak. Banyak orang mengalami batuk, pilek, dan tenggorokan penuh lendir. Dalam kondisi ini, sebagian orang khawatir bahwa menelan dahak bisa membatalkan puasa. Untuk menjawabnya, perlu meninjau hukum puasa dalam perspektif fikih klasik maupun pandangan ulama modern.
Dahak dan Syarat Puasa
Rukun puasa meliputi niat pada malam hari dan menahan diri dari hal-hal yang membatalkan mulai fajar hingga magrib. Hal-hal yang membatalkan puasa secara umum adalah makan, minum, hubungan suami istri di siang hari, dan tindakan lain yang memasukkan sesuatu ke dalam tubuh secara sengaja melalui rongga terbuka.
Dahak atau lendir yang berasal dari tenggorokan atau paru-paru berbeda dengan makanan atau minuman. Ia merupakan sekret tubuh yang secara alami keluar sebagai respons terhadap infeksi atau iritasi saluran pernapasan.
Menurut pendapat mayoritas ulama, menelan dahak yang secara alami muncul tidak membatalkan puasa karena tidak termasuk konsumsi zat dari luar tubuh. Dahak bukan makanan atau minuman, melainkan bagian dari tubuh sendiri.
Perbedaan Antara Menelan dan Mengeluarkan Dahak
Ada dua situasi yang berbeda:
Menelan Dahak yang Keluar Sendiri: Jika dahak muncul secara otomatis saat batuk atau pilek, menelannya tidak membatalkan puasa. Ini termasuk kategori zat tubuh yang secara alami keluar, dan menelannya biasanya dilakukan tanpa sengaja.
Memaksa Dahak untuk Ditelan: Jika seseorang sengaja mengumpulkan dahak di mulut dan menelannya, beberapa ulama menekankan agar hati-hati. Meski begitu, mayoritas fikih kontemporer tetap menganggap puasa tidak batal karena dahak adalah bagian tubuh sendiri, bukan makanan atau minuman.
Yang penting adalah menahan diri dari memasukkan benda asing atau obat melalui mulut yang jelas-jelas bernutrisi atau berfungsi sebagai asupan.
Menelan Dahak Berlebihan dan Obat Batuk
Sering terjadi kebingungan ketika dahak dicampur obat batuk sirup atau obat kumur. Dalam kondisi seperti ini, menelan obat batuk jelas membatalkan puasa karena mengandung zat yang masuk dari luar tubuh.
Jika seseorang menelan dahak murni tanpa campuran obat, puasa tetap sah. Namun jika obat batuk atau sirup ikut tertelan, maka puasanya batal dan wajib diganti. Dalam literatur medis dan fiqh, perhatian diberikan pada bahan yang masuk ke dalam tubuh, bukan sekadar lendir atau dahak itu sendiri.