Home News Ramai Protes Peserta BPJS PBI Dinonaktifkan, BPKN: Layanan Kesehatan Jalan Terus!
News

Ramai Protes Peserta BPJS PBI Dinonaktifkan, BPKN: Layanan Kesehatan Jalan Terus!

Share
Viral Peserta BPJS PBI Dinonaktifkan, BPKN Pasang Badan: Layanan Kesehatan Tetap Aman!
Ilustrasi
Share

IKNPOS.ID – Masyarakat belakangan ini geger dengan kabar penonaktifan massal peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dari segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI JK). Isu ini mendadak viral dan memicu kekhawatiran besar bagi warga yang bergantung pada subsidi pemerintah. Namun, Anda tidak perlu panik. Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) memastikan bahwa hak Anda untuk berobat tetap terjamin sepenuhnya.

Ketua BPKN, Muhammad Mufti Mubarok, langsung turun tangan merespons kegelisahan publik ini. Ia menegaskan bahwa pemerintah tidak memangkas perlindungan kesehatan masyarakat. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang mulai berlaku sejak 1 Februari 2026 guna memperbarui data kepesertaan.

Jangan Khawatir, Kuota PBI Tidak Berkurang!

Banyak yang mengira penonaktifan ini berarti pengurangan bantuan. Faktanya, Mufti menekankan bahwa jumlah total penerima PBI tidak menyusut. Penonaktifan tersebut terjadi karena proses verifikasi berkala oleh Kementerian Sosial. Peserta yang sudah tidak memenuhi kriteria langsung digantikan oleh peserta baru yang lebih membutuhkan.

“Hak masyarakat dalam mendapatkan layanan kesehatan melalui BPJS Kesehatan tetap dilindungi penuh,” tegas Mufti dalam keterangan resminya. Jadi, proses ini sebenarnya adalah upaya agar bantuan pemerintah lebih tepat sasaran tanpa mengurangi proteksi bagi warga miskin dan rentan.

Kabar Baik! Pasien Penyakit Berat yang Sempat Nonaktif Kini Aktif Lagi

Ada komitmen nyata dari BPKN dan Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, bagi penderita penyakit berat. Ratusan ribu peserta yang sempat dinonaktifkan namun menderita penyakit katastropik kini telah aktif kembali secara otomatis. Hal ini memastikan layanan vital seperti cuci darah (hemodialisa) dan kemoterapi tidak boleh terhenti sedikit pun.

Bahkan, Kementerian Kesehatan sudah mengeluarkan tameng hukum melalui Surat Edaran Nomor HK.02.02/D/539/2026. Aturan ini mewajibkan seluruh rumah sakit agar tidak menolak pasien PBI, meskipun status kepesertaan mereka terlihat nonaktif sementara di sistem saat proses pembaruan data berlangsung.

BPKN Siap Kawal Transparansi Data JKN

Mufti menjanjikan bahwa BPKN akan terus mengawal evaluasi kebijakan ini. Pihaknya mendorong keterbukaan informasi agar tidak ada lagi kesalahan data yang merugikan rakyat. BPKN memandang akses medis sebagai hak konsumen yang paling fundamental dan tidak boleh diganggu gugat oleh kendala administrasi.

Pastikan Status Kepesertaan Anda Sekarang

Sebagai langkah pencegahan, ada baiknya Anda mengecek status kepesertaan secara berkala. Dengan koordinasi yang kuat antara pemerintah, BPJS Kesehatan, dan BPKN, jaminan kesehatan nasional diharapkan tetap memberikan rasa aman dan nyaman bagi seluruh lapisan masyarakat tanpa terkecuali. (*)

Share
Related Articles
100 Ton Kurma dari Arab Saudi Mengalir ke Masjid IKN & Ormas Islam
News

100 Ton Kurma dari Arab Saudi Mengalir ke Masjid IKN & Ormas Islam

IKNPOS.ID - Jelang bulan suci Ramadan 1447 Hijriah, Pemerintah Indonesia menerima bantuan...

News

ADHI Karya Gelar Konsolidasi Internal Sejumlah Proyek Strategis di IKN

IKNPOS.ID - Pengembangan berbagai proyek prioritas di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN),...

News

Songsong Aktivitas ASN, Otorita Siapkan Akses Jalan Utama di KIPP IKN

IKNPOS.ID - Untuk menyambut aktivitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayah Ibu...

News

Mudik Gratis BUMN 2026 Resmi Dibuka, Siapkan 100 Ribu Kuota untuk Lebaran 1447 H

IKNPOS.ID - Kabar gembira bagi masyarakat yang ingin pulang kampung saat Idulfitri...