Home News OJK Naikkan Free Float Jadi 15 Persen, KSEI Gerak Cepat Klasifikasi 35 Ribu SID Investor
News

OJK Naikkan Free Float Jadi 15 Persen, KSEI Gerak Cepat Klasifikasi 35 Ribu SID Investor

PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) mengambil langkah konkret untuk mendukung delapan rencana aksi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam percepatan reformasi integritas pasar modal.

Share
Ilustrasi-Logo OJK
Share

IKNPOS.ID – PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) mengambil langkah konkret untuk mendukung delapan rencana aksi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam percepatan reformasi integritas pasar modal. Salah satu upaya yang dilakukan adalah menyosialisasikan kebutuhan penyediaan data investor yang lebih rinci dan tersegmentasi kepada Anggota Bursa serta Bank Kustodian pada 3 Februari 2026.

Direktur Utama KSEI, Samsul Hidayat, menjelaskan bahwa dalam sosialisasi tersebut disampaikan panduan teknis serta template pengisian data terhadap 35.022 Single Investor Identification (SID) yang perlu diklasifikasikan ulang. Target pengumpulan data ditetapkan pada Maret 2026.

“Penyediaan data investor yang lebih detail menjadi bagian penting dalam meningkatkan transparansi dan kepercayaan investor,” ucap Samsul kepada Disway dan awak media lainnya secara daring, Senin, 9 Februari 2026.

Selain itu, KSEI juga tengah melakukan penilaian (assessment) terkait potensi peningkatan aksi korporasi right issue oleh emiten, menyusul kebijakan baru mengenai batas minimum free float.

“KSEI terus memperkuat peran sebagai infrastruktur pasar modal, khususnya dalam penyediaan data dan layanan kustodian yang andal,” tegas Samsul.

Kebijakan tersebut merupakan hasil pertemuan antara OJK, Bursa Efek Indonesia (BEI), KSEI, dan MSCI pada 2 Februari 2026. Dalam pertemuan itu, OJK memutuskan kenaikan batas minimum free float untuk mempertahankan status sebagai Perusahaan Tercatat, dari sebelumnya 7,5 persen menjadi 15 persen secara bertahap.

OJK juga telah menyampaikan arah kebijakan tersebut kepada BEI, yang kemudian menindaklanjutinya melalui proses penyusunan dan penyesuaian aturan dalam Peraturan BEI Nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat.

Pejabat Sementara Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, menyatakan bahwa kebijakan ini bertujuan memperkuat integritas, transparansi, serta daya saing pasar modal nasional, sekaligus merespons masukan dari MSCI.

Share
Related Articles
Tarif BPJS Kesehatan Terbaru Mulai 22 Oktober 2025
News

RS Dilarang Tolak Pasien Darurat! Dirut BPJS Buka Fakta 120 Ribu Peserta PBI Nonaktif

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, menegaskan bahwa rumah sakit tidak...

Ini Jadwal & Syarat Penukaran Uang Baru 2026, Batasan Rp 4.3 Juta per Orang
News

Gaji Cuma Num­pang Lewat? Ini 7 Kesalahan Finansial Gen Z yang Bikin Tabungan Gagal Total

Tumbuh di era digital membuat Generasi Z dikenal cepat beradaptasi, akrab dengan...

News

Satpol PP Pastikan Pungli di Kawasan Kota Tua Jakarta Barat Tak Terulang

IKNPOS.ID – Aparat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Barat bersama...

News

Bio Farma Buka Mudik Gratis BUMN 2026, Sediakan 11 Bus ke Empat Rute Tujuan

IKNPOS.ID  – PT Bio Farma (Persero) kembali menggelar program mudik gratis bertajuk...