IKNPOS.ID – Pemerintah mengirim sinyal tegas kepada dunia usaha. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan negara tidak akan ragu mengambil alih perusahaan yang secara sengaja dan berulang kali menghindari kewajiban pajak.
Pernyataan keras itu disampaikan langsung saat Purbaya melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sebuah perusahaan di Kabupaten Tangerang, Banten, yang diduga melakukan praktik pengemplangan pajak dalam skala besar.
“Kalau praktik ini terus dilakukan, negara bisa mengambil alih pabriknya melalui mekanisme hukum yang tersedia,” tegas Purbaya.
Menkeu menemukan indikasi kuat adanya penjualan langsung berbasis kasus (case by case) yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Praktik ini dinilai sebagai bentuk penghindaran pajak yang merugikan keuangan negara.
Menurut Purbaya, modus semacam ini tidak hanya mengurangi penerimaan pajak, tetapi juga merusak struktur harga pasar dan menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat.
“Pelaku usaha yang taat pajak jadi kalah bersaing dengan yang curang,” ujarnya.
Kerugian Negara Ditaksir Capai Rp4 Triliun per Tahun
Berdasarkan estimasi awal Kementerian Keuangan, potensi kerugian negara akibat praktik tersebut mencapai sedikitnya Rp4 triliun setiap tahun.
Angka ini dinilai sangat signifikan dan berpotensi terus membesar jika tidak segera dihentikan.
Karena itu, pemerintah menargetkan pembersihan praktik-praktik serupa dalam satu hingga dua tahun ke depan melalui penegakan hukum yang lebih agresif dan terkoordinasi.
Manajemen Diminta Bersikap Sama
Meski menemukan dugaan pelanggaran, Purbaya menyebut bahwa pegawai di lapangan bersikap cukup kooperatif selama proses pemeriksaan berlangsung.
Namun, ia menekankan bahwa sikap kooperatif harus ditunjukkan pula oleh jajaran manajemen dan pemilik perusahaan.
“Pegawainya sudah kooperatif. Kami harap pimpinan perusahaan juga terbuka dan patuh hukum,” kata Purbaya.
Lebih jauh, Menkeu menegaskan bahwa tujuan utama langkah tegas ini bukan untuk mematikan dunia usaha, melainkan menciptakan iklim bisnis yang sehat dan adil.






