IKNPOS.ID – Untuk meningkatkan digitalisasi keuangan agar terwujud efisiensi, keamanan, dan ekonomi inklusif, Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menggandeng perbankan dan Otoritas Jasa Keuangan Kalimantan Timur.
“Implementasi digitalisasi keuangan bukan hanya untuk masyarakat umum, tapi juga diterapkan di lingkungan organisasi perangkat daerah (OPD),” kata Sekretaris Daerah Kabupaten Kukar, Sunggono, Rabu, 4 Februari 2026, dikutip Antara.
Implementasi serta gencarnya kampanye digitalisasi keuangan dalam beberapa tahun terakhir mendorong besarnya aktivitas transaksi ekonomi dan keuangan digital di kabupaten penyangga Ibu Kota Nusantara (IKN). Sepanjang 2025, nilai transaksi digital tercatat mencapai Rp15 triliun.
Total transaksi digital sebesar Rp15 triliun tersebut bersumber dari tiga metode pembayaran. Pertama, transaksi menggunakan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) yang mencapai Rp1,27 triliun, atau melonjak 200 persen dibandingkan tahun 2024.
Selanjutnya, transaksi melalui Uang Elektronik (UE) pada 2025 tercatat sebesar Rp831 miliar, mengalami kenaikan 19 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Transaksi Gunakan APMK Jadi Paling Dominan
Sementara itu, transaksi menggunakan Alat Pembayaran Menggunakan Kartu (APMK) menjadi yang paling dominan, dengan total nilai mencapai Rp12,9 triliun sepanjang 2025, atau meningkat 12 persen dibandingkan 2024.
Sehari sebelumnya, dalam pertemuan bersama Bank Kaltim, Perwakilan Bank Indonesia Kaltim, serta OJK Kaltimra di Balikpapan, Sunggono menyampaikan bahwa forum tersebut juga bertujuan mendorong sinergi antar pemangku kepentingan guna meningkatkan efektivitas layanan publik serta transparansi pengelolaan keuangan daerah.
Rangkaian kegiatan tersebut turut diisi dengan bimbingan teknis penerapan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah Republik Indonesia (SIPD RI), sebagai upaya memperkuat pemahaman pemerintah daerah dalam menjalankan sistem pelaporan berkelanjutan.
“Forum ini digelar dalam rangka mendukung penerapan sistem informasi pemerintahan daerah, sebagaimana yang diamanatkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019,” kata Sunggono.







