Home News MK Tolak Gugatan UU IKN, Permohonan Soal Status Jakarta Dinilai Tak Jelas
News

MK Tolak Gugatan UU IKN, Permohonan Soal Status Jakarta Dinilai Tak Jelas

Share
Share

IKNPOS.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menerima permohonan pengujian materiil terhadap Pasal 39 dan Pasal 41 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN).

MK menilai permohonan yang diajukan seorang warga bernama Zulkifli tersebut tidak memenuhi syarat formil, khususnya karena rumusan petitumnya dianggap tidak jelas dan saling bertentangan.

Putusan ini dibacakan langsung oleh Ketua MK Suhartoyo dalam Sidang Pengucapan Putusan Nomor 270/PUU-XXIII/2025 yang digelar di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Senin (2/2/2026).

“Amar putusan, mengadili, menyatakan Permohonan Nomor 270/PUU-XXIII/2025 tidak dapat diterima,” ujar Suhartoyo dalam persidangan.

Dalam pertimbangan hukumnya, Mahkamah menyatakan bahwa Pemohon tidak menguraikan argumentasi hukum secara jelas, memadai, dan komprehensif terkait dugaan pertentangan norma Pasal 39 dan Pasal 41 UU IKN dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945.

Mahkamah menilai Pemohon juga gagal menjelaskan secara rinci materi muatan setiap ayat dalam pasal-pasal yang dimohonkan pengujian, serta tidak mengaitkannya secara sistematis dengan batu uji konstitusional.

Kondisi tersebut membuat Mahkamah kesulitan memahami secara utuh posisi hukum dan kerugian konstitusional yang diklaim oleh Pemohon.

Gugatan Soal Kepastian Pemindahan Ibu Kota

Dalam permohonannya, Zulkifli menilai ketentuan mengenai pemindahan Ibu Kota Negara dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN) serta pengaturan status Jakarta setelah tidak lagi menjadi ibu kota bertentangan dengan UUD 1945.

Pemohon berpendapat, UU IKN belum memberikan kepastian hukum mengenai waktu, mekanisme, dan kondisi final pemindahan ibu kota negara ke Kalimantan Timur.

Ia juga menyoroti ketidakjelasan status Jakarta setelah tidak lagi berkedudukan sebagai ibu kota negara, sebagaimana diatur dalam Pasal 41 UU IKN.

Kekhawatiran Soal Kekosongan Status Ibu Kota

Menurut Pemohon, jika Pasal 39 dan Pasal 41 UU IKN dibaca secara sistematis, terdapat potensi terjadinya kondisi di mana status Jakarta sebagai Ibu Kota Negara dianggap telah berakhir, sementara pemindahan ke IKN belum ditetapkan dan dilaksanakan secara final serta efektif.

Pemohon menilai pengaturan tersebut membuka ruang ketidakpastian hukum karena pengaturan status pengganti Jakarta serta penataan kelembagaan pasca-berakhirnya status ibu kota justru ditunda melalui undang-undang lain yang hingga kini belum dibentuk.

“Kondisi ini berpotensi menciptakan kekosongan normatif dalam pengaturan aspek fundamental ketatanegaraan,” demikian salah satu pokok argumentasi Pemohon.

Share
Related Articles
News

Libur Lebaran di IKN, Pengunjung Dimanjakan Fasilitas Modern dan Hiburan

IKNPOS.ID - Kawasan Ibu Kota Nusantara atau Ibu Kota Nusantara menjadi salah...

News

Libur Panjang di IKN Membludak, Pengunjung Diminta Tertib dan Ramah Lingkungan

IKNPOS.ID - Libur panjang selalu menjadi momen yang ditunggu masyarakat untuk beristirahat...

Pesawat Militer Kolombia Jatuh 2026
News

Tragedi Pesawat Militer Kolombia Jatuh di Hutan Amazon, 66 Personel Tewas Seketika

IKNPOS.ID – Sebuah pesawat angkut militer C-130 Hercules milik Angkatan Udara Kolombia...

Menteri Koperasi Republik Indonesia, Ferry Juliantono.
News

Genjot 83 Ribu Gerai, Menkop Dorong Kopdes Merah Putih Jadi Motor Ekonomi Desa

Menteri Koperasi Ferry Juliantono mendorong percepatan pembangunan sekaligus kesiapan operasional Koperasi Desa/Kelurahan...