Home News KPK Ungkap Alasan Periksa Direktur Kemenhub Jumardi pada Kasus DJKA
News

KPK Ungkap Alasan Periksa Direktur Kemenhub Jumardi pada Kasus DJKA

Share
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (20/1/2026). (ANTARA/Rio Feisal)
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (20/1/2026). (ANTARA/Rio Feisal)
Share

iknpos.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan alasan memeriksa Direktur Keselamatan Perkeretaapian Kementerian Perhubungan Jumardi (JUM) sebagai saksi kasus dugaan suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kemenhub.

“Saudara JUM diperiksa selaku kuasa pengguna anggaran (KPA) pada Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Jawa Bagian Timur,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Senin.

Terlebih, kata Budi, Jumardi pernah menjabat sebagai Kepala BTP Kelas I Jawa Bagian Timur atau saat ini BTP Kelas I Surabaya.

Lebih lanjut dia menjelaskan pemeriksaan tersebut juga berkaitan dengan tersangka Reza Maullana Maghribi (RM) selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) pada BTP Jawa Bagian Timur. Balai tersebut saat ini berubah nama menjadi BTP Kelas I Surabaya.

Sebelumnya, kasus tersebut terkuak berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 11 April 2023 di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah DJKA Kemenhub.

Saat ini, BTP Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah telah berganti nama menjadi BTP Kelas I Semarang.

KPK lantas menetapkan 10 orang tersangka yang langsung ditahan terkait dengan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur rel kereta api di Jawa, Sumatera, dan Sulawesi.

Setelah beberapa waktu atau hingga 20 Januari 2026, KPK telah menetapkan dan menahan sebanyak 21 tersangka. KPK juga telah menetapkan dua korporasi sebagai tersangka kasus tersebut.

Kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut terjadi pada proyek pembangunan jalur kereta api ganda Solo Balapan-Kadipiro-Kalioso; proyek pembangunan jalur kereta api di Makassar, Sulawesi Selatan; empat proyek konstruksi jalur kereta api dan dua proyek supervisi di Lampegan Cianjur, Jawa Barat; dan proyek perbaikan perlintasan sebidang Jawa-Sumatera.

Dalam pembangunan dan pemeliharaan proyek tersebut, diduga telah terjadi pengaturan pemenang pelaksana proyek oleh pihak-pihak tertentu melalui rekayasa sejak proses administrasi sampai penentuan pemenang tender.

Share
Related Articles
Bom Suci
News

Balas Ancaman Trump, Iran akan Serang Infrastruktur Energi AS di Timur Tengah

IKNPOS.ID - Ketegangan di kawasan Timur Tengah kembali memanas setelah Iran melontarkan...

Emas
News

Mengapa Harga Emas Antam Malah Anjlok di Tengah Ketegangan Iran-AS-Israel?

IKNPOS.ID - Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) justru...

News

Anggota Polda Metro Jaya Gugur Saat Bertugas Amankan Arus Mudik Lebaran 2026

IKNPOS.ID - Kabar duka datang dari jajaran Direktorat Lalu Lintas Polda Metro...

Presiden Prabowo Tinjau Pembangunan Huntara di Aceh
News

Teknologi Tanpa Alat Berat! Huntara Aceh Tamiang Dibangun Cepat, Warga Bisa Lebaran dengan Nyaman

Kementerian Pekerjaan Umum (PU) menghadirkan inovasi dalam pembangunan hunian sementara (huntara) bagi...