Home Society IKN Lebih dari Lokasi Pantau, Masjid IKN Jadi Parameter Baru Hukum Sidang Isbat Ramadan 1447 H
Society IKN

Lebih dari Lokasi Pantau, Masjid IKN Jadi Parameter Baru Hukum Sidang Isbat Ramadan 1447 H

Share
Regulasi baru Sidang Isbat IKN
Kemenag siapkan regulasi baru (PMA) dan Masjid IKN sebagai parameter utama Sidang Isbat awal Ramadan 1447 H.Foto:IKN
Share

IKNPOS.ID – Kementerian Agama (Kemenag) RI mulai mematangkan persiapan Sidang Isbat awal Ramadan 1447 Hijriah yang dijadwalkan pada 17 Februari 2026. Selain menyiapkan teknis persidangan, pemerintah tengah menggodok Peraturan Menteri Agama (PMA) baru. Regulasi ini akan menjadi landasan hukum kuat yang mengintegrasikan titik-titik strategis nasional, termasuk Masjid Negara di Ibu Kota Nusantara (IKN).

Langkah tersebut menandai babak baru dalam sejarah penetapan kalender Hijriah di Indonesia. Kini, IKN tidak hanya berperan sebagai pusat pemerintahan, tetapi juga instrumen vital dalam pemantauan hilal nasional.

IKN Masuk Radar Utama Kemenag

Direktur Urusan Agama Islam Kemenag, Arsad Hidayat, mengungkapkan bahwa pihaknya sedang memetakan lokasi-lokasi potensial untuk pengamatan hilal yang lebih akurat. Masjid Negara IKN menjadi salah satu prioritas utama karena posisinya yang sangat strategis secara astronomis.

“Jika memungkinkan, tahun ini kami akan menjadikan Masjid IKN yang telah resmi berdiri sebagai tempat pelaksanaan rukyatul hilal,” ujar Arsad.

Keputusan melibatkan IKN dalam prosesi sakral ini merupakan bagian dari upaya pemerintah memperluas sebaran data astronomi dari wilayah Indonesia Tengah. Kemenag berencana menurunkan tim ahli falak ke jantung Kalimantan guna memastikan hasil pengamatan yang lebih representatif bagi seluruh wilayah Indonesia.

Lahirnya Regulasi Baru Melalui PMA

Selain kesiapan lokasi, Kemenag sedang menyiapkan Peraturan Menteri Agama (PMA) demi memberikan kepastian hukum bagi masyarakat mengenai dasar pelaksanaan sidang isbat. Regulasi ini diharapkan menjadi jawaban atas dinamika perbedaan penentuan hari besar keagamaan yang kerap terjadi.

PMA tersebut akan memperkuat integrasi antara metode hisab (perhitungan) dan rukyat (pengamatan fisik), dengan melibatkan lembaga-lembaga kredibel seperti MUI, BMKG, hingga ahli astronomi. Hadirnya aturan ini menjadi pijakan kuat bagi pemerintah dalam mengumumkan awal Ramadan secara serentak dan berkekuatan hukum.

Share
Related Articles
Society IKN

Universitas Terkemuka AS Kunjungi IKN, Nusantara Dilirik Jadi Percontohan Kota Berkelanjutan Dunia

IKNPOS.ID - Salah satu universitas publik terkemuka di Amerika Serikat (AS), School...

Society IKN

Jadwal Imsakiyah Ramadan di IKN Lengkap 1–30 Hari

IKNPOS.ID - Jadwal imsakiyah Ramadan selalu menjadi informasi penting bagi umat Muslim...

Society IKN

Progres 86 Persen, Proyek IPA Sepaku Garapan WIKA Jadi Tulang Punggung Air Bersih IKN

IKNPOS.ID - PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (WIKA) terus menunjukkan perannya dalam...

IKN Banjir Pengunjung! Otorita IKN Gerak Cepat Cetak Pemandu Wisata Profesional, Jangan Sampai SDM Lokal Cuma Jadi Penonton!
Society IKN

IKN Banjir Pengunjung! OIKN Gerak Cepat Cetak Pemandu Wisata Profesional, Jangan Sampai SDM Lokal Cuma Jadi Penonton!

IKNPOS.ID - Ibu Kota Nusantara (IKN) kini bukan lagi sekadar proyek masa...