Home News Dokter Jelaskan Alasan Surat Kematian Influencer Lula Lahfah Diterbitkan di Klinik Depok
News

Dokter Jelaskan Alasan Surat Kematian Influencer Lula Lahfah Diterbitkan di Klinik Depok

Share
POLISI UNGKAP FAKTA BARU! Reza Arap Ada di TKP Saat Lula Lahfah Meninggal
POLISI UNGKAP FAKTA BARU! Reza Arap Ada di TKP Saat Lula Lahfah Meninggal
Share

IKPOS.ID – Dokter dari Mardiah Medical Clinic, Rizki Nirwandhi Putra, memberikan penjelasan terkait penerbitan surat kematian influencer Lula Lahfah (26) yang dilakukan oleh klinik di Depok, Jawa Barat.

“Rekan almarhum menggunakan jasa layanan home care, yang mana saya langsung memeriksa pasien di rumah pasien tersebut. Namun, atas dasar surat izin praktik saya dan klinik saya di Depok, maka saya hanya bisa menerbitkan atas kop klinik Mardiah Medical Clinic tersebut,” ujar Rizki dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat 30 Januari 2026.

Rizki menjadi tenaga medis pertama yang melakukan pemeriksaan awal terhadap Lula di unit apartemen kawasan Dharmawangsa, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Jumat (23/1). Saat itu, korban sudah tidak sadar. Ia memeriksa denyut nadi, detak jantung, pernapasan, tekanan darah, suhu tubuh, serta tanda vital lainnya.

Hasil pemeriksaan menunjukkan tidak ada denyut nadi maupun pernapasan, dan telah terlihat tanda pasti kematian.

“Saya menyimpulkan bahwa almarhum LL telah tiada pada sekitar 19.20 WIB menurut jam yang saya kuasai, jam tangan saya,” jelas Rizki.

Sesuai prosedur medis, Rizki kemudian menerbitkan surat keterangan kematian sebagai dokumentasi awal, menggunakan kop Mardiah Medical Clinic. Surat ini diserahkan kepada pihak yang memesan layanan untuk keperluan administrasi pemakaman.

Setelah melakukan pemeriksaan dan pendokumentasian medis, Rizki meninggalkan lokasi. Penanganan lanjutan, termasuk identifikasi, visum, dan rencana autopsi di RS Fatmawati, sepenuhnya diteruskan oleh pihak kepolisian.

Kepolisian menyebut tidak bisa menarik kesimpulan terkait kematian Lula Lahfah karena permintaan keluarga yang menolak autopsi. Akhirnya, penyelidikan dihentikan karena tidak ditemukan indikasi tindak pidana atau pelanggaran hukum. *

Share
Related Articles
News

Jelajah IKN tanpa Kendaraan Pribadi, Shuttle Listrik Jadi Andalan

fin.co.id - Libur panjang selalu identik dengan kemacetan dan padatnya kendaraan pribadi....

News

Apa Itu Hilal, Fenomena Bulan Sabit yang Menentukan Awal Kalender Hijriah

IKNPOS.ID - Fenomena hilal selalu menjadi momen yang dinanti, terutama menjelang datangnya...

News

Prabowo Sindir Gubernur Kaltim yang Beli Mobil Dinas Rp 8 M: Presiden Saja Pakai Maung Rp700 Juta

IKNPOS.ID - Di tengah upaya besar pemerintah untuk menekan pengeluaran negara, Presiden...

News

Polres Penajam Siapkan Rekayasa Lalu Lintas untuk Shalat Id di Masjid Negara IKN

IKNPOS.ID - Polres Penajam Paser Utara menyiapkan langkah antisipasi guna mengurai potensi...