Home News RP5 MILIAR RAIB! Pelabuhan IKN Jadi BANCAKAN Korupsi, Siapa Pelakunya?
News

RP5 MILIAR RAIB! Pelabuhan IKN Jadi BANCAKAN Korupsi, Siapa Pelakunya?

Share
Pelabuhan IKN Jadi BANCAKAN Korupsi
Pelabuhan IKN Jadi BANCAKAN Korupsi
Share

IKNPOS.ID – Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) yang diharapkan menjadi simbol kemajuan dan keadilan, tercoreng praktik korupsi.

Kejaksaan Negeri Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, menemukan adanya indikasi penyelewengan pengelolaan bongkar muat barang dan jasa pelabuhan rakyat Desa Bumi Harapan di Kecamatan Sepaku. Pelabuhan ini melayani bongkar muat material pembangunan IKN.

“Penyidik menemukan dua alat bukti aliran dugaan penyimpangan pengelolaan pelabuhan rakyat Desa Bumi Harapan,” ujar Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Penajam Paser Utara Christopher Bernata pada Rabu 28 Januari 2026.

“Perkara dugaan penyelewengan pengelolaan pelabuhan rakyat itu melibatkan dua tersangka dan sudah ditahan,” imbuhnya.

Kedua tersangka terdiri dari mantan Kepala Desa Bumi Harapan periode 2018-2024 berinisial K. Satunya lagi mantan Direktur Bumdes Makmur Mandiri Desa Bumi Harapan periode 2022-2024 berinisial IL.

Setoran ke Rekening Pribadi

Dugaan penyimpangan pengelolaan pelabuhan rakyat milik Badan Usaha Milik Desa (Bundes) Bumi Harapan, Kecamatan Sepaku mulai diselidiki Kejaksaan Negeri Penajam Paser Utara sejak menerima laporan masyarakat pada awal 2025.

Berdasarkan hasil penyelidikan, tarif pelabuhan yang dibayarkan pengguna jasa Pelabuhan Bumdes Bumi Harapan tersebut tidak langsung ke rekening Bumdes bersangkutan. Tetapi melalui rekening pribadi tersangka IL.

Selama satu periode tercatat sekitar 200 kapal pengangkut material IKN sandar membongkar muatan di pelabuhan rakyat Desa Bumi Harapan, dengan dikenakan tarif Rp20 juta satu kapal pengangkut.

“Tapi yang disetor ke kas Bumdes hanya Rp40 juta per bulan, hasil penyelidikan ada dugaan korupsi hasil bongkar muat barang dan jasa pelabuhan rakyat itu dari 2022 sampai 2024 dengan total kerugian mencapai Rp5 miliar,” ujar Christopher.

Kedua tersangka, lanjutnya, melakukan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) untuk menentukan besaran hasil bongkar muat barang dan jasa pelabuhan rakyat yang disetorkan ke kas Bumdes sebesar Rp40 juta per bulan.

Share
Related Articles
News

Pasangan di Aceh Dihukum Cambuk 140 Kali karena Langgar Syariah

IKNPOS.ID - Baru-baru ini, sebuah kasus menonjol terjadi di Aceh, Indonesia, ketika...

News

Memperkuat Kearifan Lokal Dayak dalam Pembangunan IKN

IKNPOS.ID - Pak Bas membuka Musyawarah Besar VII Persekutuan Dayak Kalimantan Timur...

News

Tina Talisa Kunjungi IKN, Fokus pada Infrastruktur dan Pariwisata

IKNPOS.ID - Baru-baru ini, Tina Talisa, mantan presenter televisi nasional yang kini...

CISARUA MENCEKAM, 48 Kantong Jenazah Dievakuasi, 32 Warga Masih Tertimbun Longsor
News

Cuaca Membaik, SAR Tambah Alat Berat di Hari Ketujuh Pencarian Korban Longsor Cisarua

IKNPOS.ID - Operasi pencarian dan evakuasi korban longsor di Kecamatan Cisarua, Kabupaten...