Home News MENKEU PURBAYA GERAM! 40 Perusahaan China Diduga Manipulasi KTP & Pajak
News

MENKEU PURBAYA GERAM! 40 Perusahaan China Diduga Manipulasi KTP & Pajak

Share
MENKEU PURBAYA GERAM, 40 Perusahaan China Diduga Manipulasi KTP & Pajak
MENKEU PURBAYA GERAM, 40 Perusahaan China Diduga Manipulasi KTP & Pajak
Share

IKNPOS.ID – Pemerintah bersiap mengambil tindakan keras terhadap puluhan perusahaan baja asal China yang diduga menjalankan usaha di Indonesia tanpa memenuhi kewajiban perpajakan. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan akan turun langsung menyambangi perusahaan-perusahaan tersebut dalam waktu dekat.

Langkah ini menyusul temuan adanya praktik penghindaran Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang dilakukan secara sistematis oleh perusahaan asing di sektor baja.

“Rencananya pekan ini. Nanti saya undang rekan-rekan media, satu atau dua hari ke depan,” ujar Purbaya di Kantor Kementerian Keuangan, Senin (26/1/2026).

40 Perusahaan Terindikasi

Dari hasil penelusuran internal, Kementerian Keuangan mendeteksi sekitar 40 perusahaan baja ilegal yang tidak menjalankan kewajiban pajaknya.

Dari jumlah tersebut, dua perusahaan berskala besar disebut akan menjadi target sidak awal.

“Yang terdeteksi ada sekitar 40 perusahaan, dan dua yang terbesar akan kita datangi dalam waktu dekat,” ungkap Purbaya.

Ia menegaskan seluruh perusahaan yang terindikasi bermasalah tersebut berasal dari China, tanpa keterlibatan negara lain.

Purbaya mengaku heran bagaimana perusahaan-perusahaan berskala besar tersebut bisa beroperasi dalam waktu lama tanpa tersentuh pengawasan pajak.

Ia bahkan membuka kemungkinan adanya pembiaran atau keterlibatan oknum internal.

“Kalau perusahaan besar harusnya mudah terdeteksi. Ini artinya ada kemungkinan orang dalam yang terlibat. Nanti akan kita telusuri,” tegasnya.

Dugaan Beli KTP untuk Akali Pajak

Sebelumnya, Menkeu juga membongkar dugaan modus lain yang digunakan perusahaan China. Yakni membeli identitas KTP untuk memanipulasi data jumlah tenaga kerja.

Praktik tersebut diduga digunakan untuk:

  • Mengelabui laporan pajak
  • Menghindari kewajiban PPN
  • Menekan beban administratif

“Nama-namanya mungkin hasil beli KTP. Tapi PPN tetap tidak dibayar,” terang Purbaya.

Meski sempat direncanakan penggerebekan langsung, Purbaya menyebut penindakan akan dilakukan pada waktu yang paling efektif agar proses hukum berjalan optimal.

Share
Related Articles
Kartel Narkoba Bantai 11 Warga Sipil
News

TRAGEDI LAPANGAN BOLA: Kartel Narkoba Bantai 11 Warga Sipil

IKNPOS.ID - Sebuah tragedi mengerikan mengguncang Negara Bagian Guanajuato, Meksiko, pada Minggu...

POLISI UNGKAP FAKTA BARU! Reza Arap Ada di TKP Saat Lula Lahfah Meninggal
News

POLISI UNGKAP FAKTA BARU! Reza Arap Ada di TKP Saat Lula Lahfah Meninggal

IKNPOS.ID - Kasus kematian selebgram Lula Lahfah di Apartemen Essense Darmawangsa, Jakarta...

Thomas Djiwandono.
News

Thomas Djiwandono Disepakati Komisi XI DPR sebagai Deputi Gubernur BI

Komisi XI DPR RI menyepakati Thomas AM Djiwandono sebagai Deputi Gubernur Bank...

News

Target Lifting Minyak 2026 Dipatok 610 Ribu Bph, ESDM Akui Tantangan Tak Ringan

Pemerintah menetapkan target lifting minyak nasional sebesar 610 ribu barel per hari...