IKNPOS.ID – Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) memegang peran krusial dalam keberhasilan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Unit inilah yang bertanggung jawab atas produksi, pengemasan, hingga distribusi makanan bergizi ke penerima manfaat di berbagai daerah.
Tak heran, banyak masyarakat mulai bertanya: berapa sebenarnya gaji karyawan SPPG? Terlebih setelah muncul kabar ribuan pegawai akan diangkat menjadi PPPK mulai 2026.
Besaran gaji atau honor tenaga kerja SPPG tidak bersifat tunggal. Ada beberapa faktor utama yang memengaruhinya, antara lain:
- Upah Minimum (UMK/UMP) daerah dapur beroperasi
- Jenis dan tanggung jawab jabatan
- Skala produksi dapur MBG
- Kebijakan penyelenggara setempat
Secara nasional, kisaran gaji SPPG berada di level kompetitif untuk sektor dapur dan logistik sosial.
Daftar Kisaran Gaji Staf Dapur MBG
Mengacu pada berbagai sumber industri dapur MBG, berikut estimasi gaji karyawan SPPG per bulan:
- Supervisor Dapur MBG: Rp4.000.000 – Rp7.000.000
- Juru Masak Utama / Tim Produksi: Rp3.000.000 – Rp5.000.000
- Tim Distribusi / Driver Logistik: Rp2.500.000 – Rp4.500.000 (termasuk tunjangan transport)
- Asisten Koki / Food Handler: Rp2.500.000 – Rp3.800.000
- Tim Packing & Labeling: Rp2.100.000 – Rp3.200.000
- Tim Persiapan Bahan (Prep Team): Rp2.000.000 – Rp3.200.000
- Petugas Cuci & Sanitasi: Rp2.000.000 – Rp3.000.000
Besaran ini dapat berbeda antarwilayah. Terutama di daerah dengan UMK tinggi.
Kebutuhan Jumlah Pegawai Sesuai Kapasitas Dapur
Jumlah tenaga kerja SPPG disesuaikan dengan volume produksi makanan harian.
Untuk dapur berkapasitas 1.000 porsi, rata-rata dibutuhkan 11–12 orang, terdiri dari:
- 1 supervisor
- 2 juru masak
- 3 asisten masak
- 2 tim persiapan bahan
- 2 petugas cuci
- 2 tim packing
- 1–2 petugas distribusi
Sementara dapur berkapasitas 3.000 porsi memerlukan tenaga lebih besar, yakni sekitar 18–25 orang agar operasional tetap efisien dan higienis.
32 Ribu Pegawai SPPG Diangkat Jadi PPPK
Kabar penting datang dari Badan Gizi Nasional (BGN). Pemerintah memutuskan untuk mengangkat sekitar 32 ribu pegawai SPPG sebagai ASN dengan status PPPK, efektif mulai 1 Februari 2026.







