Home News BELAJAR DI YOUTUBE! Polisi Bongkar Pabrik Senjata Api, Dijual Lewat WA, Facebook TikTok & Tokopedia
News

BELAJAR DI YOUTUBE! Polisi Bongkar Pabrik Senjata Api, Dijual Lewat WA, Facebook TikTok & Tokopedia

Share
BELAJAR DI YOUTUBE! Polisi Bongkar Pabrik Senjata Api, Dijual Lewat WA, Facebook TikTok & Tokopedia
BELAJAR DI YOUTUBE! Polisi Bongkar Pabrik Senjata Api, Dijual Lewat WA, Facebook TikTok & Tokopedia
Share

IKNPOS.ID – Polda Metro Jaya membongkar jaringan perakitan dan penjualan senjata api rakitan illegal. Komplotan ini sudah beroperasi sejak 2018. Sebanyak  50 pucuk senjata api telah terjual.

Jaringan yang berbasis di Bandung dan Sumedang ini memasok senjata rakitan kepada komplotan pencuri motor dan pelaku kejahatan lain di Jakarta.

Lima tersangka telah ditangkap, sementara dua lainnya masih dalam daftar buruan polisi.

Operasi ilegal ini mengungkap modus kejahatan modern yang memanfaatkan teknologi digital secara penuh.

Para tersangka mengaku mempelajari teknik perakitan senjata api secara otodidak. Yaitu  melalui platform video YouTube sejak tahun 2018.

Setelah berhasil melakukan uji coba, mereka memasarkan produk ilegal mereka dengan cara yang cerdik dan terselubung.

Modus penjualan dilakukan melalui dua cara utama: kepada pelanggan yang telah dikenal dalam jaringan.

Lainnya melalui platform e-commerce dan media sosial. Seperti Facebook, WhatsApp, Tokopedia, dan TikTok.

Untuk menghindari deteksi, mereka memulai penawaran dengan menjual barang legal seperti sarung senjata atau bagian-bagian tertentu.

Setelah terjadi komunikasi intens dan minat dari pembeli, baru mereka menawarkan transaksi senjata api secara ilegal di luar platform.

Sistem penjualan juga menerima pre-order (PO). Yaitu senjata dirakit khusus sesuai pesanan.

Barang Bukti yang Disita & Identitas Tersangka

Pengungkapan kasus ini berawal dari banyaknya kejadian kejahatan menggunakan senjata api di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

Polisi membentuk tim khusus dan melakukan penyelidikan menyeluruh setelah menerima laporan resmi pada 16 Desember 2025.

Operasi penangkapan dilakukan secara bertahap di wilayah Jawa Barat:

  • Selasa, 16 Desember 2025: Tersangka RR diamankan di Kabupaten Bandung.
  • Rabu, 17 Desember 2025: Tersangka SAA ditangkap di Kabupaten Bandung.
  • Jumat, 9 Januari 2026: Tersangka IMR dan RAR diamankan masing-masing di Sumedang dan Kota Bandung.

Polisi menyita 20 pucuk senjata. Terdiri dari 11 pucuk senjata api dan 9 pucuk airsoft gun yang digunakan sebagai bahan baku rakitan.

Share
Related Articles
Peternakan sapi milik warga (Ist)
News

DPKH Kaltim Pastikan Produk Peternakan Penuhi Standar Halal

IKNPOS.ID - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur melalui Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan...