IKNPOS.ID – Gelombang besar Warga Negara Indonesia (WNI) terus memadati Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Phnom Penh, Kamboja, dalam sepekan terakhir. Fenomena masif ini terjadi menyusul langkah tegas Pemerintah Kamboja yang melakukan pembersihan besar-besaran terhadap industri gelap penipuan daring (online scam) di seluruh wilayahnya.
Hingga Selasa malam 20 Januari 2026, tercatat sebanyak 1.440 WNI telah melaporkan diri ke KBRI. Puncak kedatangan terjadi pada Senin 19 Januari 2026 dengan jumlah 520 orang dalam satu hari saja. Angka ini sangat fantastis mengingat sepanjang tahun 2025, KBRI menangani total 5.008 kasus.
Efek Instruksi Perdana Menteri Hun Manet
Pembersihan industri haram ini berawal dari instruksi langsung Perdana Menteri Kamboja, Hun Manet, untuk memberantas jaringan kejahatan siber. Aparat setempat telah menangkap sejumlah otak pelaku di berbagai kota, yang memicu kepanikan di kalangan pengelola sindikat.
Banyak jaringan sindikat akhirnya memilih membubarkan diri secara mendadak dan membiarkan para pekerja mereka keluar begitu saja. Para WNI yang sebelumnya terjebak di lokasi terpencil, seperti Banteay Meanchey dan Mondulkiri, kini berbondong-bondong menuju ibu kota demi mencari perlindungan.
Kendala Dokumen dan Status Overstay
Meskipun mayoritas WNI melapor dalam kondisi sehat, KBRI menemukan kendala administratif yang pelik. Mayoritas dari mereka tidak memegang paspor fisik karena ditahan pihak perusahaan dan menetap di Kamboja dengan status visa yang sudah kedaluwarsa (overstay).
Menanggapi hal ini, KBRI Phnom Penh mulai menerbitkan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) secara masif bagi warga yang telah melengkapi pendataan.
“Kami juga sedang memfinalisasi mekanisme keringanan denda overstay dan percepatan exit permit melalui koordinasi erat dengan kepolisian dan imigrasi Kamboja,” tulis pernyataan resmi KBRI.
Proses Kepulangan dan Imbauan Waspada
Duta Besar RI untuk Kamboja, Santo Darmosumarto, telah menemui otoritas tinggi Kamboja guna mempercepat proses deportasi. Bagi WNI yang masih memegang dokumen asli, pihak kedutaan mengarahkan kepulangan secara mandiri, sementara korban yang kehilangan dokumen akan terus difasilitasi.







