IKNPOS.ID – Kepastian mengenai iuran BPJS Kesehatan tahun 2026 akhirnya terjawab. Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menegaskan bahwa tidak akan ada kenaikan tarif iuran bagi peserta jaminan kesehatan nasional dalam waktu dekat.
Pernyataan tersebut disampaikan Menkes usai menghadiri rapat kerja bersama Komisi IX DPR RI di Jakarta.
Ia menekankan pemerintah memilih menjaga stabilitas iuran demi melindungi daya beli masyarakat.
“Untuk tahun ini, iuran BPJS Kesehatan tidak mengalami penyesuaian atau kenaikan,” ujar Budi Gunadi Sadikin kepada awak media.
Sebagai langkah antisipasi agar keuangan BPJS Kesehatan tetap sehat, pemerintah berencana mengalokasikan tambahan anggaran sebesar Rp20 triliun.
Dana tersebut akan digunakan untuk menutup kebutuhan pembiayaan layanan kesehatan nasional tanpa membebani peserta.
Menurut pemerintah, kebijakan ini bertujuan memastikan akses pelayanan kesehatan tetap optimal, terutama bagi masyarakat yang bergantung pada program jaminan kesehatan nasional.
“Kami ingin pelayanan tetap berjalan baik, tetapi masyarakat tidak terbebani dengan kenaikan iuran,” jelas Menkes.
Rencana Kenaikan Tarif Pernah Masuk RAPBN 2026
Sebelumnya, isu kenaikan iuran BPJS Kesehatan sempat mencuat setelah tercantum dalam Buku II Nota Keuangan dan RAPBN 2026.
Dalam dokumen tersebut, terdapat opsi penyesuaian tarif sebagai salah satu skenario kebijakan fiskal.
Namun, pemerintah kemudian melakukan evaluasi menyeluruh dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi nasional dan kemampuan finansial peserta BPJS Kesehatan.
Hasilnya, rencana tersebut ditunda demi menjaga keseimbangan antara keberlanjutan program dan perlindungan masyarakat.
Pemerintah menegaskan apabila di masa depan diperlukan penyesuaian tarif iuran, kebijakan tersebut tidak akan diberlakukan secara serentak untuk seluruh kelas peserta.
Penyesuaian akan dilakukan secara bertahap dan selektif, dengan memperhitungkan daya beli masyarakat, kondisi fiskal negara, serta kebutuhan pembiayaan layanan kesehatan.
“Kami akan sangat berhati-hati. Semua kebijakan tarif akan mempertimbangkan kondisi ekonomi dan sosial masyarakat,” ujar Menkes.







