IKNPOS.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN) yang diajukan Astro Alfa Liecharlie atau Astro Li.
MK juga tidak mengabulkan permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN), Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (UU DKI) dan Undang-Undang Nomor 151 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ), serta Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menjadi Undang-Undang (UU Pemilu).
Dalam amar putusannya, Mahkamah menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima. Sidang Pengucapan Putusan Nomor 228/PUU-XXIII/2025 dipimpin Ketua MK Suhartoyo di Ruang Sidang Pleno Gedung 1 MK, Senin, 19 Januari 2026.
Menurut Hakim Konstitusi Arsul Sani, pertimbangan hukum putusan menyebutkan Pemohon tidak dapat menguraikan alasan-alasan permohonan dengan jelas atas pasal-pasal yang diujikan.
Adapun beberapa alasan yang dijabarkan tersebut tidak cukup meyakinkan, sehingga Mahkamah tidak dapat menilai pertentangan normanya.
“Pemohon terlalu banyak mencantumkan dasar pengujian tanpa menguraikan alasan yang jelas. Bahkan Pemohon tidak fokus dalam membangun argumentasinya. Dengan kata lain, alasan yang dikemukakan Pemohon tidak berkaitan dengan konstitusionalitas norma terhadap UUD NRI 1945. Dengan demikian, permohonan Pemohon tidak jelas,” ucap Arsul.
Pemohon Sebut Masyarakat dan Lembaga Terkait Harus Segera Pindah ke IKN
Pada Sidang Pendahuluan di MK, Rabu (3/12/2025), Astro Li menyebutkan adanya keperluan mendesak yang perlu dilakukan yaitu pembentukan Dewan Kawasan Aglomerasi Jakarta dan Pemerintah Provinsi DKJ.







