Home News MENANG TELAK! MK Kabulkan Gugatan Wartawan: Sengketa Pers Wajib Lewat Dewan Pers Dulu!
News

MENANG TELAK! MK Kabulkan Gugatan Wartawan: Sengketa Pers Wajib Lewat Dewan Pers Dulu!

Share
Kabulkan Gugatan Wartawan, Sengketa Pers Wajib Lewat Dewan Pers Dulu
Kabulkan Gugatan Wartawan, Sengketa Pers Wajib Lewat Dewan Pers Dulu
Share

IKNPOS.ID Mahkamah Konstitusi (MK) membuat keputusan penting yang memberikan angin segar bagi kebebasan pers di Indonesia. Dalam Putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025, MK menegaskan sanksi pidana maupun perdata tidak boleh menjadi instrumen utama dalam menyelesaikan sengketa karya jurnalistik.

Proses hukum hanya dapat dilakukan setelah seluruh mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers ditempuh.

Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah saat membacakan putusan di Jakarta, Senin, 19 Januari 2026, menyatakan: “Sanksi pidana dan perdata tidak boleh dijadikan instrumen utama atau eksesif untuk menyelesaikan sengketa pers. Melainkan hanya dapat digunakan secara terbatas dan eksepsional setelah mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 terbukti tidak atau belum dijalankan,” kata Guntur.

Mahkamah memandang mekanisme Hak Jawab, Hak Koreksi, dan penilaian etik oleh Dewan Pers adalah instrumen yang dirancang untuk pemulihan, bukan penghukuman.

Menurut Guntur, mekanisme tersebut harus diposisikan sebagai primary remedy atau forum utama dalam setiap keberatan terhadap pemberitaan sebagai bagian dari penerapan restorative justice.

MK menilai pengabaian terhadap prosedur UU Pers tidak hanya mengancam hak konstitusional wartawan.

Tetapi juga merugikan publik dalam memperoleh informasi yang akurat. Jika kebebasan pers terbelenggu oleh ancaman pidana langsung, fungsi kritik dan kontrol sosial tidak akan berjalan optimal dalam kehidupan demokrasi.

MK Kabulkan Permohonan Iwakum dan Wartawan

Melalui putusan ini, MK mengabulkan sebagian permohonan Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) dan wartawan Rizky Suryarandika.

MK memberikan pemaknaan baru pada Pasal 8 UU Pers, sehingga penerapan sanksi hukum terhadap wartawan hanya sah jika upaya penyelesaian melalui Dewan Pers tidak mencapai kesepakatan.

Pasal yang semula hanya berbunyi “dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum” ini diberikan pemaknaan baru oleh MK.

Karena terbukti tidak mengatur secara jelas bentuk perlindungan hukum dalam rangka menjamin kepastian dan keadilan hukum bagi wartawan.

Share
Related Articles
MENKEU PURBAYA GERAM, 40 Perusahaan China Diduga Manipulasi KTP & Pajak
News

MENKEU PURBAYA GERAM! 40 Perusahaan China Diduga Manipulasi KTP & Pajak

IKNPOS.ID - Pemerintah bersiap mengambil tindakan keras terhadap puluhan perusahaan baja asal...

Kartel Narkoba Bantai 11 Warga Sipil
News

TRAGEDI LAPANGAN BOLA: Kartel Narkoba Bantai 11 Warga Sipil

IKNPOS.ID - Sebuah tragedi mengerikan mengguncang Negara Bagian Guanajuato, Meksiko, pada Minggu...

POLISI UNGKAP FAKTA BARU! Reza Arap Ada di TKP Saat Lula Lahfah Meninggal
News

POLISI UNGKAP FAKTA BARU! Reza Arap Ada di TKP Saat Lula Lahfah Meninggal

IKNPOS.ID - Kasus kematian selebgram Lula Lahfah di Apartemen Essense Darmawangsa, Jakarta...

Thomas Djiwandono.
News

Thomas Djiwandono Disepakati Komisi XI DPR sebagai Deputi Gubernur BI

Komisi XI DPR RI menyepakati Thomas AM Djiwandono sebagai Deputi Gubernur Bank...