Home News Dugaan Korupsi Pajak Tambang: KPK Geledah Kantor Pusat Ditjen Pajak Usai OTT Miliaran Rupiah
News

Dugaan Korupsi Pajak Tambang: KPK Geledah Kantor Pusat Ditjen Pajak Usai OTT Miliaran Rupiah

Share
KPK geledah Kantor DJP Kemenkeu
KPK menggeledah Kantor Pusat DJP Kemenkeu di Jakarta terkait penyidikan suap pajak PT Wanatiara Persada. Penggeledahan ini merupakan pengembangan dari OTT awal tahun 2026.Foto:KPK
Share

IKNPOS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan di Jakarta pada Selasa 13 Januari 2026. Tindakan ini merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan suap pemeriksaan pajak di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara untuk periode 2021-2026.

Ketua KPK Setyo Budiyanto secara langsung mengonfirmasi aktivitas Satuan Tugas (Satgas) penyidik di gedung pusat otoritas pajak tersebut. “Benar. Satgas sedang melakukan penggeledahan di Kantor DJP,” jelas Setyo kepada awak media di Jakarta.

Langkah ini menyusul penggeledahan sebelumnya di KPP Madya Jakarta Utara pada Senin 12 Januari 2026 kemarin. Rangkaian penyidikan intensif ini berakar dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) perdana KPK di tahun 2026 yang berlangsung pada 9-10 Januari lalu.

Dalam operasi tersebut, lembaga antirasuah ini berhasil mengamankan delapan orang yang diduga terlibat dalam pengaturan pajak sektor pertambangan.

Hingga saat ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka utama. Mereka adalah Kepala KPP Madya Jakut Dwi Budi (DWB), Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakut Agus Syaifudin (AGS), Tim Penilai KPP Madya Jakut Askob Bahtiar (ASB), serta konsultan pajak Abdul Kadim Sahbudin (ABD).

Sementara itu, dari pihak swasta, penyidik menetapkan Staf PT Wanatiara Persada, Edy Yulianto (EY), sebagai tersangka pemberi suap.

Kasus ini mencuat setelah adanya dugaan pemberian suap senilai Rp4 miliar kepada oknum pegawai pajak. Uang pelicin tersebut bertujuan untuk memangkas kewajiban pembayaran kekurangan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) PT Wanatiara Persada tahun pajak 2023 secara drastis.

Nilai kekurangan pajak yang semula mencapai Rp75 miliar diduga direkayasa menjadi hanya Rp15,7 miliar.

Penyidik KPK saat ini terus mengumpulkan barang bukti tambahan dari penggeledahan di kantor pusat tersebut untuk mendalami keterlibatan pihak lain. Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan pemotongan kewajiban pajak negara yang sangat signifikan di sektor sumber daya alam.

Share
Related Articles
IKN Siap Disulap Jadi 'Cognitive City' Pertama di Dunia
News

Hibah 2,49 Juta Dolar AS Perkuat Proyek Kota Cerdas IKN, Otorita Gandeng Mitra AS

IKNPOS.ID - Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) semakin mendapat dukungan internasional. Dana...

News

Melalui Program ‘KUMPUL Lagi’, OIKN Beri Pembekalan Pelaku Ekraf

IKNPOS.ID - Warga yang tinggal di sekitar Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan...

Resmi! IKN Jadi Kiblat Baru Pelayanan Publik, Gedung Megah, Sistem Digital, Integritas Tanpa Kompromi
News

Dana dari AS hingga UEA Mengalir, Investasi IKN Nusantara Tembus Rp72 Triliun

IKNPOS.ID - Arus investasi ke Ibu Kota Nusantara (IKN) semakin deras. Dari...

MENDARAT DI TANAH AIR! Ini Hasil 'Diplomasi Maraton' Prabowo di 4 Negara
News

MENDARAT DI TANAH AIR! Ini Hasil ‘Diplomasi Maraton’ Prabowo di 4 Negara

IKNPOS.ID - Di bawah guyuran rintik hujan pagi ini, Jumat (27/02/2026), Presiden...