IKNPOS.ID – Syariah berkolaborasi dengan Badan Amil Zakat Nasional Republik Indonesia (BAZNAS RI) dalam upaya memperkuat pemberdayaan ekonomi mustahik. Kegiatan tersebut merupakan bagian dari komitmen bersama dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pengelolaan zakat yang produktif dan berkelanjutan.
Program kolaborasi ini dilakukan dalam bentuk realisasi penyaluran modal usaha dan pelatihan keuangan kepada 20 mustahik di Masjid Attaqwa, Jakarta Timur, pada Senin (22/12).
Mustahik yang menjadi peserta program adalah mereka yang menjalankan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di wilayah masjid tersebut. Harapannya dukungan yang diberikan dapat mendorong kemandirian ekonomi mustahik sehingga mampu mengembangkan usahanya secara lebih optimal.
Vice President Corporate Communications and Secretary BCA Syariah, Budiari Ariyanto mengatakan, “Kami berharap kolaborasi ini dapat membantu para pelaku UMKM mengembangkan usaha, memanfaatkan layanan keuangan syariah, serta mendorong mustahik pemilik usaha mikro untuk terus naik kelas.”
Kepala Divisi Bank Zakat Mikro BAZNAS RI, Noor Aziz menambahkan, “Tidak hanya modal usaha, para mitra juga mendapatkan pendampingan agar usaha yang dijalankan dapat tumbuh dan berkelanjutan. Kami mendorong para mustahik untuk mengelola usaha secara amanah, produktif, dan sesuai prinsip syariah, sehingga dapat memberikan manfaat jangka panjang bagi keluarga dan lingkungan sekitar.”
Selain penyaluran modal usaha, kegiatan ini juga dirangkaikan dengan pelatihan pengembangan UMKM. BCA Syariah turut memberikan pelatihan penggunaan QRIS untuk memudahkan transaksi non-tunai serta meningkatkan kenyamanan konsumen dalam berbelanja.
Setelah itu, para mustahik juga mendapatkan pelatihan terkait sertifikasi halal yang difasilitasi oleh Istiqlal Halal Center. Pelatihan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman pelaku UMKM terhadap pentingnya aspek kehalalan produk dalam membangun kepercayaan konsumen.
Perwakilan Istiqlal Halal Center, Uswatun Chasanah, menyampaikan, sertifikasi halal merupakan bagian penting dari penguatan usaha. “Produk yang halal dan thayyib tidak hanya memenuhi ketentuan syariah, tetapi juga menjadi nilai tambah yang dapat meningkatkan daya saing UMKM di tengah masyarakat,” ujarnya.



















