Home News OIKN Jual Insentif Fantastis! Sumbang Pembangunan IKN, Perusahaan Dapat Pengurangan Pajak Hingga 200%
News

OIKN Jual Insentif Fantastis! Sumbang Pembangunan IKN, Perusahaan Dapat Pengurangan Pajak Hingga 200%

Share
Super Tax Deduction IKN
Otorita IKN (OIKN) memperkenalkan fasilitas Super Tax Deduction hingga 200% bagi pelaku usaha yang memberikan sumbangan nirlaba untuk fasilitas umum dan sosial di IKN. Fasilitas ini diatur dalam PMK Nomor 28 Tahun 2024.Foto:Dok.IKN
Share

OIKN Tawarkan Insentif Super Tax Deduction 200% untuk Pembangunan Nirlaba

IKNPOS.ID – Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) secara resmi memperkenalkan fasilitas pengurangan pajak yang sangat menarik berupa Super Tax Deduction hingga 200% bagi pelaku usaha yang memberikan sumbangan untuk pembangunan infrastruktur di IKN. Insentif ini menjadi upaya pemerintah untuk menarik partisipasi swasta dalam mempercepat pembangunan fasilitas dasar.

Sumbangan yang berhak mendapatkan fasilitas fiskal ini harus berbentuk fasilitas umum, fasilitas sosial, dan/atau fasilitas lainnya yang bersifat nirlaba di wilayah IKN. Ketentuan ini diatur secara rinci dalam Pasal 110 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 28 Tahun 2024.

Direktur Pendanaan OIKN, Insyafiah, menjelaskan bahwa skema ini merupakan bentuk fasilitas dari pemerintah yang memberikan manfaat fiskal langsung bagi perusahaan yang melakukan investasi di Nusantara.

“Skema Sumbangan Strategis ini memberikan pengurangan penghasilan bruto hingga 200%. Artinya, kontribusi yang diberikan tidak hanya mengurangi beban pajak perusahaan, tetapi juga meningkatkan income after tax,” kata Insyafiah dikutip dari keterangan tertulis, Selasa 2 Desember 2025.

Manfaat Ekonomi dan Non-Ekonomi Bagi Perusahaan

Insyafiah menambahkan, selain memperoleh manfaat fiskal yang besar, perusahaan yang berkontribusi juga akan mendapatkan nilai tambah non-ekonomi berupa peningkatan citra dan branding.

Fasilitas umum yang dibangun, seperti ruang terbuka hijau, halte, maupun destinasi wisata, diperbolehkan mencantumkan identitas perusahaan sebagai bentuk apresiasi atas kontribusi nyata kepada masyarakat.

“Ini bukan hanya investasi untuk perusahaan, tetapi juga untuk masyarakat dan negara. Aset yang dibangun akan meningkatkan kualitas hidup dan memperkuat kehadiran positif perusahaan di ruang publik,” tuturnya.

Kepala Seksi Peraturan PPh Badan II Kementerian Keuangan,  Dwi Setyobudi,   menjelaskan bahwa insentif fiskal ini dirancang untuk menciptakan dampak ekonomi berantai (multiplier effect) bagi Indonesia, seperti meningkatkan nilai investasi dan memperluas sektor usaha.

Share
Related Articles
News

Siap-Siap Pulang Kampung! Mudik Gratis Kapal Laut Lebaran 2026 Dibuka: Cek Rute ASDP & Jadwal PELNI

IKNPOS.ID - Kabar gembira bagi Anda yang sudah merencanakan pulang kampung! Program...

News

ADHI Karya Terus Tingkatkan Pengawasan dan Kualitas Pelaksanaan Proyek Strategis di IKN

IKNPOS.ID - Peningkatan sistem pengelolaan proyek strategis di wilayah Ibu Kota Nusantara...

News

Pendaratan Darurat Fokker 50 di Mogadishu Berhasil tanpa Jatuh Korban

IKNPOS.ID - Seorang pilot di Somalia dipuji setelah berhasil melakukan pendaratan darurat...

Pekerja Boleh Kerja dari Kampung Halaman, Cek Jadwal Work From Anywhere (WFA) Lebaran 2026
News

Pekerja Boleh Kerja dari Kampung Halaman, Cek Jadwal Work From Anywhere (WFA) Lebaran 2026

IKNPOS.ID - Pemerintah secara resmi telah mengetok palu kebijakan Work From Anywhere...