Home Pemerintahan MA Kabulkan Uji Materiil Pasal UU IKN, Hak Tanah Investor Wajib Evaluasi Bertahap
Pemerintahan

MA Kabulkan Uji Materiil Pasal UU IKN, Hak Tanah Investor Wajib Evaluasi Bertahap

Share
Hak Tanah IKN
MK mengabulkan sebagian permohonan pembatalan Pasal 16A UU IKN. Hak guna tanah (HGU, HGB) di IKN kini harus melalui evaluasi bertahap, tidak otomatis 95 tahun, untuk memperkuat kontrol negara.Foto:IG@mk
Share

IKNPOS.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materiil terhadap Pasal 16A ayat 1, 2, dan 3 dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas UU Ibu Kota Negara (IKN).

Putusan ini secara substansial mengubah skema pemberian hak guna tanah bagi investor di IKN, menegaskan bahwa pemberian hak tersebut tidak boleh menimbulkan kesan otomatis diberikan dalam jangka waktu panjang, seperti 95 tahun.

“Mengadili, mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan dalam sidang yang digelar Kamis 13 November 2025.

Putusan ini membatalkan pasal-pasal tersebut karena dianggap bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai ulang oleh Mahkamah.

Kekhawatiran Masyarakat Adat dan Jangka Waktu Kontroversial

Gugatan ini diajukan oleh pemohon bernama Stepanus Febyan Babaro (perkara nomor 185/PUU-XXII/2024). Alasan utama gugatan adalah kekhawatiran dan kecemasan masyarakat adat di kawasan IKN.

Pemberian jangka waktu Hak Atas Tanah (HAT) yang sangat lama (disebutkan 100 tahun lebih) dinilai dapat memperkecil kesempatan masyarakat adat dalam melestarikan tanah leluhurnya.

Pemohon khawatir tanah adat akan dicaplok oleh perusahaan-perusahaan besar, seperti yang banyak terjadi di berbagai daerah.

Skema Baru: Evaluasi dan Pembatasan Jangka Waktu

Untuk menjawab kekhawatiran tersebut sekaligus memastikan posisi negara tidak melemah, MK mengubah frasa dalam Pasal 16A. Kini, pemberian Hak Atas Tanah (HAT) di IKN harus dilakukan secara bertahap dan berdasarkan kriteria serta tahapan evaluasi yang ketat.

Inilah skema jangka waktu HAT di IKN setelah Putusan MK:

Hak Guna Usaha (HGU): Diberikan hak paling lama 35 tahun, perpanjangan hak paling lama 25 tahun, dan pembaruan hak paling lama 35 tahun.

Hak Guna Bangunan (HGB): Diberikan hak paling lama 30 tahun, perpanjangan hak paling lama 20 tahun, dan pembaruan hak paling lama 30 tahun.

Hak Pakai: Diberikan hak paling lama 30 tahun, perpanjangan hak paling lama 20 tahun, dan pembaruan hak paling lama 30 tahun.

Share
Related Articles
Konsep hidup ASN di IKN
Pemerintahan

Jelang Kepindahan ASN, Menteri Rini Ungkap Hidup di IKN Bakal Futuristik dan Efisien!

IKNPOS.ID – Ibu Kota Nusantara (IKN) bukan sekadar proyek pemindahan pusat pemerintahan,...

Resmi! IKN Jadi Kiblat Baru Pelayanan Publik, Gedung Megah, Sistem Digital, Integritas Tanpa Kompromi
Pemerintahan

Resmi! IKN Jadi Kiblat Baru Pelayanan Publik: Gedung Megah, Sistem Digital, Integritas Tanpa Kompromi

IKNPOS.ID - Ibu Kota Nusantara (IKN) kini resmi diproyeksikan sebagai jantung transformasi...

ASN IKN Siap Jadi Pelopor? Ini Pesan Tegas Menteri Rini Widyantini
Pemerintahan

ASN IKN Siap Jadi Pelopor? Ini Pesan Tegas Menteri Rini Widyantini

IKNPOS.ID - Ibu Kota Nusantara (IKN) disebut bukan sekadar proyek pemindahan pusat pemerintahan,...

Pemerintahan

Kemlu Tegaskan Keikutsertaan Indonesia di Board of Peace Bukan Normalisasi Politik

Kementerian Luar Negeri (Kemlu) menekankan bahwa partisipasi Indonesia dalam Board of Peace...