IKNPOS.ID – Kabar gembira datang bagi pelajar di seluruh Indonesia! Pemerintah resmi kembali menyalurkan Bantuan Sosial Program Indonesia Pintar (PIP) tahun 2025.
Program ini menjadi bentuk nyata komitmen pemerintah dalam mendukung pemerataan akses pendidikan di seluruh Tanah Air, khususnya bagi siswa yang berasal dari keluarga kurang mampu atau rentan miskin.
Menariknya, kini para siswa penerima bantuan PIP 2025 sudah bisa mengecek status pencairan dana secara online melalui situs resmi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) di laman https://pip.kemdikbud.go.id/.
Langkah digitalisasi ini membuat proses pengecekan menjadi lebih mudah, cepat, dan transparan tanpa perlu repot datang ke sekolah atau dinas pendidikan.
Apa Itu Program Indonesia Pintar (PIP)?
Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan bantuan tunai dari pemerintah yang diberikan kepada peserta didik dari keluarga miskin atau rentan miskin agar mereka tetap bisa bersekolah dan menyelesaikan pendidikannya tanpa terbebani biaya.
Bantuan ini menyasar siswa dari berbagai jenjang pendidikan, mulai dari SD/MI, SMP/MTs, hingga SMA/SMK.
Penerima bantuan PIP biasanya berasal dari keluarga yang memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) milik Kementerian Sosial.
Dengan program ini, pemerintah berharap tak ada lagi anak Indonesia yang terpaksa putus sekolah hanya karena keterbatasan ekonomi.
Besaran Dana Bantuan PIP 2025 Berdasarkan Jenjang Sekolah
Setiap jenjang pendidikan memperoleh besaran bantuan yang berbeda. Berdasarkan kebijakan sebelumnya, berikut kisaran nominal bantuan PIP 2025:
Siswa SD/MI: Rp450.000 per tahun
Siswa SMP/MTs: Rp750.000 per tahun
Siswa SMA/SMK: Rp1.000.000 per tahun
Meskipun demikian, nominal bantuan ini bisa saja berubah sesuai dengan kebijakan terbaru pemerintah di tahun 2025.
Dana tersebut bisa digunakan untuk berbagai keperluan pendidikan seperti membeli seragam, sepatu, buku pelajaran, alat tulis, hingga biaya transportasi ke sekolah.