IKNPOS.ID – Program Makanan Bergizi Gratis (MBG) punya target waktu. Pun jumlah penerima yang sangat spesifik. Yaitu: 82,9 juta penerima manfaat akan terealisasi pada Maret 2026.
Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan (Zulhas), memprediksi cakupan program akan meluas secara eksponensial dalam beberapa bulan ke depan.
Dia optimis target tersebut akan tercapai. Pencapaian angka fantastis ini sangat bergantung pada penerbitan regulasi baru yang akan menyempurnakan alur kerja program.
“Diperkirakan tahun 2026, Maret, kita sudah bisa mencapai 82,9 juta penerima,” tegas Zulhas di Jakarta, Selasa, 21 Oktober 2025.
Fokus pemerintah saat ini, lanjutnya, sangat memprioritaskan keamanan pangan dan kualitas layanan. Ini menyusul beberapa insiden keracunan yang sempat mencuat.
Perpres Tata Kelola Rampung Disusun
Fondasi hukum untuk mempercepat dan memperketat pelaksanaan MBG kini telah disiapkan.
Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, memastikan penyusunan draf Peraturan Presiden (Perpres) yang secara khusus mengatur tata kelola Program Makan Bergizi Gratis telah selesai.
- Regulasi Kunci: Peraturan Presiden (Perpres) tentang Tata Kelola Program MBG siap terbit.
- Fungsi Perpres: Mengatur alur pelaksanaan, pengawasan, dan sistem sanksi bagi pelaksana di lapangan.
- Kepastian Sanksi: Sanksi administratif termasuk penghentian operasional bagi SPPG pelanggar SOP sudah diatur.
Perpres ini menjadi payung hukum utama yang tidak hanya mengatur operasional tetapi juga memberikan kepastian hukum terkait sanksi bagi pelaksana yang lalai.
Dadan Hindayana menyebut sanksi sudah mulai diterapkan secara administratif. Termasuk menghentikan operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang melanggar SOP.
Jaminan Pengawasan Sampai ke Desa
Untuk mencapai target 82,9 juta penerima dengan tingkat risiko nol, pemerintah membentuk tim koordinasi yang ketat.
Zulhas ditunjuk langsung sebagai ketua tim untuk memastikan sinkronisasi antara pemerintah pusat dan daerah.
- Ketua Tim Koordinasi: Menko Pangan, Zulkifli Hasan.
- Pengawasan Sentral: Dilakukan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
- Jalur Pengawasan: Dari Gubernur, Bupati/Wali Kota, Camat, hingga unit terkecil di Puskesmas dan Desa.
- Pelaksana Harian: Wakil Kepala BGN, bertanggung jawab atas evaluasi rutin di lapangan.
Zulhas menjamin mekanisme pengawasan tidak akan berhenti di tingkat kabupaten/kota.