IKNPOS.ID – Setiap tanggal 22 Oktober, Indonesia memperingati Hari Santri. Ini sebagai penghormatan atas peran besar kaum santri dalam perjuangan kemerdekaan dan pembangunan bangsa. Namun, apakah Hari Santri 2025 merupakan tanggal merah alias libur nasional?
Tahun ini, Hari Santri 2025 mengusung tema besar “Mengawal Indonesia Merdeka Menuju Peradaban Dunia”.
Tema ini mengajak seluruh santri untuk tidak hanya menjaga moral bangsa, tetapi juga aktif mengembangkan peradaban dengan wawasan global.
Hari Santri ditetapkan melalui Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 2015 sebagai bentuk pengakuan negara atas jasa para ulama dan santri dalam membela dan mempertahankan NKRI.
Tanggal 22 Oktober dipilih karena merujuk pada momen bersejarah ketika para santri dan ulama dari berbagai pesantren menyerukan resolusi jihad pada 22 Oktober 1945.
22 Oktober Mengenang Resolusi Jihad
Resolusi ini mewajibkan setiap muslim untuk membela tanah air dan mempertahankan kemerdekaan Indonesia.
Meskipun memiliki nilai sejarah yang tinggi, muncul pertanyaan di masyarakat: Apakah 22 Oktober 2025 ditetapkan sebagai tanggal merah atau libur nasional?
Jawabannya: TIDAK. Hari Santri bukan merupakan hari libur. Hal ini ditegaskan dalam diktum kedua Keppres Nomor 22 Tahun 2015. Bunyinya: “Hari Santri bukan merupakan hari libur”
Hal ini diperkuat dengan SKB 3 Menteri mengenai Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.
Tanggal 22 Oktober tidak masuk dalam daftar tanggal merah. Artinya, kegiatan kerja dan belajar mengajar akan berlangsung seperti biasa.
Ketidakadaan libur tidak mengurangi makna penting Hari Santri. Justru, momentum ini menjadi ajang bagi para santri untuk menunjukkan kontribusi nyata mereka bagi bangsa dan negara.
Santri diharapkan mampu menjadi penjaga moral dan mengembangkan peradaban. Selain itu, dapat membawa nilai-nilai keislaman, kebangsaan dan kemanusiaan.
Dengan semangat ini, peringatan Hari Santri menjadi momentum untuk meneguhkan komitmen santri dalam membangun bangsa dan menjadi bagian penting dalam peradaban dunia.